DPRD Anambas Laksanakan Rapat Paripurna Meski Tak Kuorum, Ini Agendanya

Bupati Kepulauan Anambas, H. Abdul Haris bersama Wakil Ketua II DPRD Anambas, Syamsil Umri ketika menandatangani nota kesepakatan KUA PPAS APBD tahun anggaran 2025 dan penandatanganan KUA PPAS APBD Perubahan tahun anggaran 2024

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas tetap melanjutkan rapat paripurna meskipun tidak memenuhi kuorum. Agenda tersebut berjalan setelah dilaksanakan musyawarah oleh 9 perwakilan rakyat yang hadir.

Sembilan anggota dewan itu, diantaranya 3 anggota fraksi PPP Plus, 2 anggota fraksi PDIP, 3 anggota fraksi BNI dan 1 anggota fraksi KIR.

Rapat tersebut juga sempat ditunda dengan diskors selama 20 menit.

Bacaan Lainnya

Ketika itu, rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Anambas, Syamsil Umri yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Anambas, Kamis (22/08/2024) siang.

“Berdasarkan hasil musyawarah mufakat oleh pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi DPRD bersepakat menyatakan bahwa rapat pada hari ini tetap dilanjutkan,” ucap Syamsil setelah mencabut skor.

Paripurna itu sendiri mengagendakan penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS APBD tahun anggaran 2025 dan penandatanganan KUA PPAS APBD Perubahan tahun anggaran 2024.

Seperti yang diketahui bersama, bahwasannya agenda ini merupakan bentuk pelaksanaan terhadap ketentuan yang telah diatur dalam pasal 310 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Termasuk beberapa regulasi yang menjadi pedoman pelaksanaan, diantaranya Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Agenda penandatanganan nota kesepakatan bersama terhadap hasil pembahasan KUA dan PPAS dalam rapat paripurna berdasarkan pada ketentuan Pasal 16 Ayat 6 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Yang pada akhirnya, paripurna tersebut telah disepakati bersama oleh Badan Anggaran DPRD dan TAPD sebesar Rp 895.875.237.337, namun angka tersebut belum termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa (DD) serta pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Pernjanjian Kerja (PPPK) baru tahun 2025.

Kemudian penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2024, sebagaimana yang telah disepakati bersama oleh Badan Anggaran DPRD dan TAPD sebesar Rp 1.008.436.460.507. (Pin)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *