ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Masyarakat Desa Kiabu, Agustar mengatakan pada Februari 2020 telah melaporkan dugaan mark up (penggelembungan) dana dan penyalahgunaan anggaran 3 kegiatan pembangunan TPQ, kantor PKK dan rehap feri desa tahun anggaran 2019.
Pada saat itu, Agustar menyampaikan pihak Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa menemukan kerugian sekitar Rp 57 juta dari anggaran Dana Desa untuk rehap feri Rp 280 juta.
“Saat itu penjelasan pihak kejaksaan di Tarempa mengatakan kerugian tersebut sudah di kembalikan,” kata Agustar kepada zonasidikcom.
Akan tetapi, masyarakat Desa Kiabu, sambung Agustar, belum diberikan keterangan terkait pengembalian uang tersebut dan bukti pengembaliannya.
“Kami berharap, masalah tersebut harus di sampaikan ke masyarakat desa, agar kami mengetahui uang tersebut di kembalikan kemana, bukti pengembalian ke pihak mana dan bentuk pembinaannya seperti apa,” ucapnya.
Lanjut Agustar, seharusnya mesin yang diganti tipe 6D22, setelah selesai mesin yang digunakan tipe 6D14 tidak sesuai dengan perencanaan.
Selain itu, kamar body feri diperencanaan dilapisi fiber tetapi tidak di fiber, termasuk fasilitas seperti kipas angin dan tv tidak diadakan, cuma hanya mesin lampu.
Sementara itu, Kasubsi Pidum & Pidsus Cabjari Tarempa, Ade Suganda mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan.
“Antara gedung PKK dengan gedung TPQ itu berdasarkan laporan ahli nya malah terjadi kelebihan volume, tapi untuk yang mana satu nya, saya yak ingat (untuk laporan hasil pemeriksaannya ada),” katanya pada zonasidikcom melalui pesan WhatsApp, 29 September 2020.
Sedangkan untuk rehab feri desa, lanjut Ade, sudah ada pengembalian uang sebesar Rp 57 Juta, langsung di setorkan ke Kas Desa Kiabu melalui rekening desa nya.
“Dan sudah kita koordinasikan sama pihak Inspektorat selaku APIP,” kata ade. (Red)