ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Polres Kepulauan Anambas dalam mendukung program Kapolri yaitu Presisi (Prediktif, Resposibilitas, Transfaran Berkeadilan) serta sebagai perwujudan Nawacita Negara hadir ditengah – tengah masyarakat. saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan razia THM (Tempat Hiburan Malam) dan penertiban kenderaan Roda Dua (R2) di Wilayah Kecamatan Siantan, Sabtu (06/03/2020).
Giat Cipkon malam Minggu dipimpin oleh Wakapolres Kepulauan Anambas Kompol Yudi Sukmayadi AMd dengan melibatkan personil gabungan dari lalu lintas, Sat Samapta, Intel, Reskrim dan Provos. Dimana yang menjadi sasaran atau target operasi THM, diantaranya Karaoke Hello Kitty, Karaoke Siantano Familly, Iwan Cafe dan karaoke Anambas inn.
Sedangkan razia Penertiban kenderaan roda dua berlokasi di Simpang Mesjid Jamik, Batu Lepe dan Simpang Taman Bermadah.
Adapun dasar kegiatan yaitu UU Kepolisian nomor 2 tahun 2002 dan UU nomor 22 tahun 2009 tentag lalu lintas angkutan jalan yangmana bertujuan melakukan penertiban pengguna jalan untuk mengurangi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
termasuk pemeriksaan surat-surat pengemudi SIM kenderaan bermotor STNK serta alat kelengkapan kenderaan seperti (kaca spion, Helm, TNKB/Plat, fungsi Ban, rem, Knalpot)
Hasil dari kegiatan razia THM dibeberapa titik atau sasaran tidak ditemukan pada pengunjung yang membawa barang-barang yang mencurigakan seperti Narkoba, Sejanta tajam serta tidak ditemukan pengunjung yang tidak memiliki identitas (KTP).
Namun dari hasil penertiban kenderaan Roda Dua, terdapat 44 orang pelanggar, diantaranya 14 orang tidak menggunakan Helm, 13 orang tidak dapat menunjukkan SIM, dan 17 orang tidak membawa STNK sehingga kenderaan Roda Dua tersebut diamankan di Polsek Siantan.
“Harapan saya dengan adanya kegiatan razia THM dapat terciptanya rasa aman, tenteram dan kondusif diwilayah Kabupaten Kepulauan Anambas serta tim juga memberikan hibauan kepada masyarakat agar tetap menggunakan protokol kesehatan 4 M,” ucap Wakapolres Kompol Yudi.
Lanjut Ia mengatakan bagi pengguna kenderaan R2 agar timbulnya kesadaran masyarakat untuk memiliki SIM atau STNK, menggunakan helm dan melengkapi kenderaan supaya layak jalan demi terwujudnya kamseltibcar lantas (keamanan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas).
Bagi masyarakat yang memenuhi syarat untuk mengurus SIM C (sepeda motor R2) agar datang ke kantor Satpas 0932 Sat lantas Polres Kepulauan Anambas.
Rilis Humas Polres Kepulauan Anambas