ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Aksi damai dari ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Anambas Menggugat (ALAM) di pendopo Matak Base Perusahaan Migas, Desa Payamaram, Kecamatan Kute Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri, berlangsung kondusif, Rabu (18/09/2024).
Aksi dalam menyuarakan tentang eksistensi keberadaan perusahaan migas dengan 16 tuntutan itu, akhirnya disepakati oleh SKK Migas Sumbagsel bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kesepakatan itu setelah perwakilan Aliansi Anambas Menggugat (ALAM) dan Perkumpulan Penggerak Percepatan Pembangunan Kecamatan Kute Siantan (P4K2S) bersama SKK Migas, KKKS dan Forkopimda Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan rapat saat aksi damai berlangsung.
Aspirasi masyarakat yang disepakati tersebut diperkuat dengan keluarnya berita acara putusan rapat pembahasan tertanggal 18 September 2024, yang ditandatangani oleh Medco E&P Natuna Ltd, Harbour Energy, Star Energy (kakap) Ltd, ALAM dan P4K2S.
Juga ditandatangani oleh Camat Palmatak, Kepala Desa Payalaman, Payamaram, Langir, Batu Ampar, Teluk Bayur, Matak, Air Asuk, Teluk Suting, Ladan, Tebang, Putik dan perwakilan masyarakat Siantan serta SKK Migas dan Bupati Kepulauan Anambas sebagai mengetahui.
“Kita sangat puas dengan hasil kesepakatan pada hari ini, yang mana semua tuntutan masyarakat disepakati oleh pihak perusahaan,” kata Ketua ALAM, Abdul Razak kepada sejumlah awak media, usai mengikuti rapat pembahasan.
Dengan hasil keputusan itu, Razak mengajak masyarakat untuk mengawal bersama agar tuntutan tersebut segera direalisasikan.
“Mari kita kawal bersama agar upaya kita hari ini tidak sia-sia,” ujarnya.
Dikesempatan yang sama, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris menyampaikan, dalam waktu dekat ini akan membentuk forum Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) guna kejelasan dan transparan.
“Nanti pada tanggal 3 Oktober 2024 kita akan bentuk forum TJSLP, agar dapat meluruskan persoalan yang ada. Jadi nanti kita tertibkan melalui forum ini,” ucap Bupati Abdul Haris kepada ratusan massa di pendopo Matak Base.
“Persoalan masalah tenaga kerja nanti melalui forum ini juga untuk mengawal bersama-sama,” sambungnya.
Sementara itu, Senior Manager Medco E&P, Ary Dwipermana menyatakan, bahwa sebagian besar aspirasi warga telah menjadi perhatian dan sudah terealisasikan sekitar 80 hingga 90 persen memiliki tenaga kerja lokal.
Terkait pengelolaan CSR, KKKS West Natuna Consortium mendukung pembentukan forum agar pengelolaan lebih efektif, Akses tumpangan pesawat operasinya dapat dipergunakan untuk keperluan darurat dan kemanusiaan.
Sama halnya dengan Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Sumbagut, Yanin Kholison menyampaikan, bahwa operasi Migas di wilayah offshore Kepulauan Riau terus berjalan lancar dengan dukungan dari masyarakat dan pemangku kepentingan.
Untuk diketahui bersama, 16 tuntutan yang telah disepakati itu, diantaranya
1. Pembukaan kembali akses keluar masuk masyarakat seperti sediakala di Matak Base sebelum penutupan Kondisi Pandemi Covid-19. Keputusan: Sepakat, mengikuti prosedur yang berlaku.
2. Pembukaan kembali akses Outsider Seat (OS) pesawat atau menumpang transportasi udara seperti sediakala sebelum penutupan kondisi pandemi Covid-19. Keputusan: Sepakat, mengikuti prosedur yang berlaku.
3. Pembukaan akses pesawat komersil seperti sediakala di Matak Base sebelum penutupan kondisi pandemi Covid-19. Keputusan: Sepakat.
4. Keterbukaan dan Transparansi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Atau Corporate Social Responsibiliy (CSR) dan atau TISLP (Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan). Keputusan: Sepakat, akan ditindaklanjuti melalui pembentukan forum TISLP yang akan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas/KKA tanggal 3 Oktober 2024 dikantor Bupati.
5. Pembentukan Forum TISLP (Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan) dan Forum Tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Keputusan: Sepakat pembentukan forum pada tanggal 3 Oktober 2024 di Kantor Bupati.
6. Mengutamakan Masyarakat Lokal dalam Rekrutmen Tenaga Kerja untuk menunjang aktivitas Perusahaan. Keputusan: Sepakat.
7. Perbaikan system Rekrutmen Tenaga Kerja yang Carut Marut dan terkesan Diskriminatif dan Penerimaan Permasalahan Ketenagakerjaan yang semberaut harus diangkat dan di Proses Secara Hukum (Perusahaan dan Oknum yang terlibat diproses Hukum). Keputusan: Sepakat. Penyalahgunaan perekrutan akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib dan akan ditindak sesuai aturan Perusahaan.
8. Memberikan ruang kemudahan bagi pengusaha Lokal atau usaha – usaha Kecil Masyarakat Lokal dalam Menjalin Mitra Kerja Kebutuhan Perusahaan Baik dalam Bentuk Vendor dan sebagainya dalam menunjang aktivitas Perusahaan. Keputusan: Sepakat, akan ada pendampingan dari Pemda Kabupaten Kepulauan Anambas dan WNC untuk proses pendaftaran CIVD dan akan dilaksanakan kembali pada akhir tahun 2024.
9. Rotasi Humas CSR Internal Perusahaan Medco dan Harbour di Matak Base. Keputusan: Sepakat, menyesuaikan dengan kebijakan perusahaan.
10. Evaluasi Kinerja WNC/Best Super Tenden saat ini di Matak Base. Keputusan: Sepakat, menyesuaikan dengan kebijakan perusahaan.
11. Persentase Dana CSR bagi Masyarakat Anambas secara Proporsional. Keputusan: Sepakat, menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU Migas).
12. Jadikan Masyarakat Lokal sebagai sahabat atau saudara sebangsa yang tidak harus diKucilkan atau diasingkan dengan menutup akses yang ada. Keputusan: Sepakat, sesuai prosedur yang berlaku.
13. Meninjau Kembali Keberadaan Gudang Bahan Peledak di Matak Base. Keputusan: Sudah sesuai dengan peraturan kementrian ESDM/Dirtekling dan Kepolisian.
14. Eksplorasi dan Eksploitasi Migas dilibatkan Masyarakat terkait Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Keputusan: Sepakat, akan diperbaiki kedepannya dan sesuai dengan peraturan Kementrian Lingkungan Hidup.
15. Pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan oleh perusahaan K3S. Keputusan: Sepakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
16. Optimalisasi Perticipating Interest 10% (Sepuluh Percent) untuk Pembangunan Daerah Anambas. Keputusan: Sepakat, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila dikemudian hari terdapat hal-hal diatas yang perlu diperbaiki, maka akan dibahas dalam forum TJSLP yang dibentuk. (Pin)