ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Akibat ulahnya sendiri, KD (43) yang merupakan warga Kabupaten Kepulauan Anambas terpaksa harus berurusan dengan pihak hukum.
KD yang diduga telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak tirinya terancam hukuman 15 tahun penjara, dengan pasal 81 ayat 2 dan 3 dan pasal 82 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Pada saat gelar konferensi pers, Jumat (21/05/2021) Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rifi Hamdani Sitohang, S.Sos mengatakan, perkara ini berawal dari laporan ibu korban ke Polsek Palmatak, setelah mendenger pengakuan si korban dalam kondisi hamil saat ditanya.
“Sejak menerima laporan yang dilimpahkan oleh Polsek Palmatak, kami mengirim anggota untuk melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari hasil tersebut diperoleh dua alat bukti yang mendukung lalu dilakukan penangkapan terhadap tesangka KD,” ucap Kasat Reskrim, Iptu Rifi kepada sejumlah awak media.
Dua alat bukti tersebut, yaitu satu lembar akte kelahiran korban untuk menunjukan anak masih dibawah umur dan pakaian korban saat pertama kali dicabuli oleh ayah tirinya.
Dikatakan Iptu Rifi, dari penyelidikan keterangan pelaku dilakukan sendiri tanpa ada pelaku lain. Untuk faktor penyebab kejadian pelaku KD tergiur lantaran melihat kemolekan tubuh si anak tiri, lalu merayunya hingga terjadilah perbuatan yang tidak terpuji tersebut.
Peristiwa perbuatan terhadap korban yang baru berusai 12 tahun itu, dilakukan oleh KD pada bulan Oktober 2020 di rumah tersangka sebanyak 4 sampai 6 kali dengan modus merayu korban.
“Tindakan persetubuhan itu telah dilakukan yang diingat oleh tersangka sebanyak 4 sampai 6 kali, pertama kali dilakukan pada bulan Oktober 2020. Akibat dari perbuatan tersangka korban hamil dengan usia kandungan delapan bulan,” pungkasnya.
Editor | Pinni