ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas melaksanakan sosialisasi hukum Jaksa Garda (Jaga) Desa di aula Desa Batu Berapit Kecamatan Jemaja, Jumat (18/4/2025).
Giat tersebut diberi tema Peran Penegak Hukum dalam Pembinaan dan Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Negara dan Peranan Kejaksaan dalam Mewujudkan Asta Cita melalui Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa dan Pencegahan Penyimpangan Dana Desa.
Kasi Intel Kejari Anambas, Bambang Wiratdany menjelaskan, tujuan dilakukannya penerangan Hukum ini untuk memberikan pemahaman kepada aparatur desa khususnya Desa Batu Berapit mengenai peran penting penegak hukum dalam mengawasi dan membina tata kelola keuangan desa.
“Hal ini tentunya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan meningkatkan peran preventif kejaksaan dengan memberikan edukasi dan pendampingan hukum kepada aparatur desa sebagai bentuk pencegahan terhadap tindak pidana korupsi,” jelas Kasi Intel Bambang.
Selain itu, lanjutnya, guna mendukung program Presiden dalam pencapaian tujuan pembangunan nasional (Asta Cita) yang berlandaskan keadilan, integritas, dan kepastian hukum, khususnya dalam pelaksanaan ketahanan pangan oleh Pemerintah Desa.
“Karena sudah diamanatkan oleh undang – undang dengan mengalokasikan dana desa sebesar 20 persen untuk program ketahanan pangan, tujuannya agar desa kita mampu untuk mengatasi ketahanan pangan dan menjadi desa yang mandiri,” ucapnya.
Dikatakannya, ini sebagai bentuk komitmen Kejari Kepulauan Anambas untuk mendukung penuh Asta Cita dalam program Presiden dan Wakil Presiden.
Oleh karena itu, Bambang menghimbau aparatur desa untuk berani bertanya kepada Jaksa apabila tidak mengetahui solusi prihal permasalahan hukum yang dihadapi.
“Kita dari Kejari Anambas siap untuk dijadikan tempat konsultasi bagi kawan-kawan dari desa untuk meminimalisir terjadinya tindak yang mengarah ke korupsi oleh pengelola Dana Desa karena kurangnya pemahaman tentang hukum,” tuturnya. (Pin)