ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Upaya Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Kepulauan Anambas yang telah meminta keterangan kepada PT. Ganesha Bangun Riau Sarana perihal kasus mempekerjakan anak di bawah umur pada pada Rabu, 21 Oktober 2020 lalu patut diberikan apresiasi.
Dari hasil pemanggilan itu, KPPAD Kepulauan Anambas mengatakan tidak dapat memperoses kasus tersebut dikarenakan tidak adanya bukti yang menyatakan La Ode Arif Rahman sebagai pekerja pada perusahaan PT. Ganesha Bangun Riau Sarana.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Ronald Sianipar, Ketua KPPAD Kabupaten Kepulauan Anambas kepada media. “Kita tidak ada data untuk mempertahankan bahwa dia sedang dipekerjakan. Kami hanya berpegang pada penjelasan mereka tadi, bahwa anak ini ditampung oleh pihak tongkang bukan pihak PT. Ganesha,” terang dia Rabu, 21/10/20.
Sikap KPPAD yang hanya menerima penjelasan sepihak dari perusahaan tanpa melakukan upaya-upaya penggalian informasi secara mendalam mendapat sorotan dari praktisi hukum Tri Wahyu, SH.
“Berbicara mengenai Alat Bukti dan Barang Bukti seyogianya itu menjadi kewenangan dari Aparat Pengak Hukum, terkhususnya Kepolisian dalam menentukan apakah Alat Bukti itu sendiri, baik dari segi kualitas alat bukti, maupun kuantitasnya. Bukan kewenangan KPPAD,” sebut dia.
Dikatakannya, tugas KPPAD ialah mendampingi dan melaporkan semua yang menjadi peristiwa dan fakta hukum terhadap kejadian yang menimpa La Ode Arif Rahman yang masih di bawah umur.
“Pada pertemuan yang dilakukan oleh pihak KPPAD dengan PT. Ganesha Bangun Riau Sarana, harusnya KPPAD lebih menekankan terhadap pemenuhan hak-hak anak dengan menceritakan segala peristiwa dan fakta hukum yang menimpa La Ode, bukan malah memberikan statement mengenai alat bukti,” lanjutnya
Ia berharap, KPPAD Kabupaten Kepulauan Anambas dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Dengan tegas pemuda tempatan itu meminta KPPAD tidak melunak soal perlindungan terhadap hak-hak anak.
“Miris ketika melihat suatu lembaga yang harusnya menjadi tempat fasilitator dalam pemenuhan hak-hak anak yang sedang dalam suatu permasalahan, terkhusus masalah yang menimpa La Ode, hari ini malah bersifat lunak,” cetus dia.
La Ode Arif Rahman adalah pekerja di bawah umur harus kehilangan jari kelingking tangan sebelah kanan setelah terjepit besi pipa failing pada tanggal 3 Agustus 2020 lalu. (*)