ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas memaparkan capaian kinerja tahun berjalan bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80, Selasa (2/9/2025). Sejumlah capaian di bidang intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, hingga perdata dan tata usaha negara dipaparkan secara terbuka kepada publik.
Kepala Kejari Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto menegaskan, bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Kami ingin menunjukkan bahwa setiap langkah dan capaian kinerja dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam paparannya, Bidang Pembinaan, sejumlah program telah dijalankan, antara lain pencanangan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik, pengisian jabatan struktural, pelantikan CPNS menjadi PNS, serta kenaikan pangkat pegawai. PNBP sendiri berhasil melampaui target dengan realisasi Rp 394,9 juta atau 123,42 persen dari target Rp 320 juta.
Di Bidang Intelijen, Kejari Anambas telah melaksanakan laporan LIDPAMGAL sebanyak 6 laporan dari target 8. Posko bandara dan pelabuhan terlaksana 8 layanan dengan target 12 kegiatan, pengawasan Pakem 2 kegiatan dari 4, penerangan hukum 3 kegiatan, serta program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebanyak 4 kegiatan yang telah tercapai 100 persen. Kampanye anti korupsi belum terlaksanakan.
Pada Bidang Tindak Pidana Umum, capaian kinerja mencatat penanganan pra penuntutan 30 dari target 35 target, penuntutan 30 perkara tercapai 100 persen dan eksekusi 17 dari target 25 perkara.
Sementara itu Bidang Tindak Pidana Khusus, tercatat penyelidikan 1 dari 2 perkara, penyidikan 1 dari 2 perkara, pratut dan tut 2 perkara serta eksekusi 2 perkara capai 100 persen. Dari bidang ini, kejaksaan berhasil melakukan penyelamatan atau pemulihan aset sebesar Rp 384 juta, terdiri dari uang pengganti Rp 334 juta dan denda Rp 50 juta.
Untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Anambas melaksanakan bantuan hukum kepada Pemkab Anambas dengan nilai pemulihan aset mencapai Rp 813 juta lebih. Selain itu, pendampingan hukum pengelolaan dana desa dilakukan pada 4 desa capai target 100 persen, serta layanan hukum Halo JPN tercapai 8 layanan dari 12 kegiatan.
Sedangkan di Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (BB), kegiatan yang telah terlaksana meliputi pemeliharaan barang bukti sebanyak 8 layanan (66,66 persen), pemusnahan 1 kegiatan, serta penyelesaian 8 kegiatan (66,66 persen). Selain itu, Kejari juga menggelar lelang barang rampasan dengan hasil Rp 8,9 juta.
Usai pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif antara pihak kejaksaan dengan wartawan yang hadir. Sesi ini menjadi ruang dialog terbuka untuk memperkuat komunikasi sekaligus menjawab berbagai pertanyaan seputar kinerja kejaksaan.
Kajari Budhi menutup pemaparan dengan menegaskan bahwa capaian tersebut bukan hanya sebatas angka, melainkan bentuk nyata kerja bersama jajaran Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas untuk memberikan pelayanan hukum yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan hukum, memperkuat integritas, serta menghadirkan dampak nyata bagi masyarakat Anambas,” tegasnya. (Pin)