ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Polisi Pamong Praja dan Pemadaman Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan sosialisasi tentang penjualan minuman beralkohol tehadap warung atau ruko di wilayah Tarempa, Kecamatan Siantan, Senin (24/10/2022).
Sosialisasi tersebut menindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup) Kepulauan Anambas nomor 45 tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol.
Kasatpol PP dan Damkar Anambas melalui Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Anambas, Richart mengatakan bahwa kegiatan ini sesuai surat edaran Bupati nomor 58/Kdh.KKA.700/09.2022 tentang Peredaran Minuman Beralkohol dalam menindaklanjuti Perbup Kepulauan Anambas nomor 45 tahun 2017.
“Iya, sosialisasi ini kami laksanakan sesuai arahan Pak Bupati melalui Kasatpol PP dan Damkar, Pak Zairin. Kami mendatangi satu persatu warung, memberikan sosialisasi bahwasanya mereka tidak boleh berjualan minuman beralkohol,” kata Richart kepada zonasidik.com.
Jika hal ini tidak diindahkan kata Dia, maka pihak Satpol PP akan menindak tegas sesuai Perbup Nomor 45 tahun 2017.
“Kalau masih kedapatan menjual minuman beralkohol, kami akan menyita minuman tersebut. Bukan hanya itu kami juga akan membekukan surat izin perdagangan mereka,” tegasnya.
Hal ini lanjut Dia, sebagai upaya untuk mencapai salah satu visi misi Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas yaitu menjadikan kabupaten yang Berahkakul Korimah.
Dirinya juga mengungkapkan, selama ini dari hasil Razia Non Yustisi Perda nomor 04 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, banyak anak sekolah yang masih dibawah umur kedapatan mengkonsumsi minuman beralkohol tersebut.
“Dari hasil razia yang kita lakukan selama ini, kita banyak mendapati anak sekolah mengkonsumsi alkohol di pinggir jalan,” tuturnya.
Untuk itu, Dirinya berharap kerjasama semua warga, baik aparatur, tokoh agama, orang tua dan para pedagang supaya turut peduli dan menjaga generasi muda agar tidak terpapar atau ikut terpengaruh yang merusak masa depan anak. (Pin)