ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Kasus pengeroyokan yang terjadi di Hotel Anambas Inn dan menyebabkan korban mengalami luka di bagian kepala akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Dua tersangka, Meldi Saputra dan Rudianto, resmi mendapatkan penghentian penuntutan dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas.
Terhimpun, Korban bernama Agusman sebelumnya mengalami luka di kepala sebelah kanan akibat pukulan yang dilakukan para tersangka dalam peristiwa pengeroyokan tersebut. Namun, perkara itu tidak berlanjut ke proses persidangan setelah tercapai perdamaian antara korban dan pelaku.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Adjudian Syafitra, menjelaskan bahwa penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).
“Pada hari ini, Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif sebagai bentuk penegakan hukum yang mengedepankan hati nurani, kemanfaatan, dan rasa keadilan di tengah masyarakat,” terangnya kepada media ini, Jumat (22/5/2026).
Ia menjelaskan, proses perdamaian telah dilakukan pada 20 April 2026 di Rumah Perdamaian Keadilan Restoratif Desa Tarempa Barat dengan mempertemukan korban dan para tersangka yang difasilitasi Jaksa Penuntut Umum.
Setelah proses tersebut, Kejari Kepulauan Anambas kemudian melakukan ekspose perkara kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
Permohonan penghentian penuntutan akhirnya disetujui pada 7 Mei 2026 oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum melalui Direktorat A.
Persetujuan diberikan dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah lima tahun, adanya perdamaian tanpa paksaan, serta korban telah memaafkan perbuatan tersangka secara tulus.
“Atas dasar itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan, yang kemudian juga mendapat penetapan persetujuan dari Pengadilan Negeri Natuna Nomor 3/Pen.Pid-TIDIK/2026/PN Ntn tanggal 18 Mei 2026,” jelasnya.
Adjudian menambahkan, mekanisme keadilan restoratif menjadi bentuk penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengutamakan pemulihan hubungan sosial antara korban dan pelaku.
“Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan, khususnya terhadap perkara-perkara tertentu yang memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif,” tuturnya. (Pin)



