Nelayan Anambas Ditangkap Otoritas Malaysia

Nelayan asal Provinsi Kepulauan Riau yang diamankan Otoritas Malaysia. (Foto: Facebook Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia)

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Dikabarkan nelayan Desa Batu Belah, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, ditangkap pihak Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (Otoritas Malaysia) pada 17 Agustus 2024.

Dugaan sementara, nelayan itu ditahan karena menangkap ikan di wilayah lebih kurang jarak 47 batu nautika dari barat laut Tanjung Payung, perairan Miri.

Data terhimpun, nelayan yang diamankan tersebut membawa motor kayu atau pompong bernama KM. SIPA yang dinahkodai oleh Anggun dan 2 ABK diantaranya Agus dan Suar.

Bacaan Lainnya

Selain nelayan Anambas, sebuah kapal motor nelayan dari Kabupaten Bintan juga ikut diamankan, yaitu KM. Ocean Jaya 18, yang dinahkodai oleh Daeng Apri Fitra dan 4 ABK diantaranya Suwardi, Daeng Toyib, ⁠Muhammad Arief Alfarizi dan ⁠Idam Hafitri.

Perihal nelayan ditangkap Otoritas Malaysia tersebut dibenarkan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Ya benar, kita juga baru dapat kabar dari kawan-kawan nelayan di sini (Anambas*Red),” kata Ketua HNSI Anambas, Dedi Syahputra saat dihubungi, Minggu (18/08/2024) malam.

Katanya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas sudah melaporkan kejadian itu ke DPD HNSI Provinsi Kepulauan Riau, dan meminta kepada DKP Kepri dan Pemerintah Daerah Anambas mengambil tindakan.

“Kami minta pemerintah Provinsi Kepri dan Kabupaten Kepulauan Anambas secepatnya menyurati hal ini ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Luar Negeri,” ujarnya.

Ia mengharapkan kepada nelayan Anambas khususnya agar tidak menangkap ikan di wilayah perbatasan untuk menghindari penangkapan dari aparat keamanan negara lain.

“Untuk sementara kami imbau nelayan jangan melaut diperairan perbatasan negara lain,” imbuhnya. (Pin)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *