ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Kepulauan Anambas mengajak para pelaku usaha yang ada di kabupaten ini untuk mengurus perizinan guna mengejar jumlah pengusaha yang terdaftar.
Ketua Kadin Anambas, Muh Nasrul Arsyad mengatakan para pelaku usaha harus mengantongi izin, karena hal itu merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha.
“Kita ingin semua pengusaha yang ada di Anambas sudah mengantongi izin, sehingga jangan sampai karena ada pengusaha yang tak memiliki izin dikemudian hari datang aparat penegak hukum untuk menertibkan, itu yang kita tidak inginkan,” ucapnya, Selasa (16/11/2021).
Dikatakannya, untuk mengurus perizinan tidak sulit, karena di era digital seperti saat ini pengurusan izin sudah bisa melalui aplikasi, yang mana ini dapat memudahkan para pelaku usaha.
“Kemarin kita sudah melakukan sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada para pelaku usaha, yang tujuannya memberi pemahaman kepada pengusaha bahwa mengurus perizinan itu tidak sulit, contoh seperti pengusaha yang asetnya dibawah 1 Milliar, itu syaratnya hanya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan itu hanya satu kali entry sudah bisa dibuat surat izinnya,” sebut Nasrul.
Nasrul menuturkan jumlah pengusaha yang terdaftar di Anambas baru mencapai angka sekitar 1.000 dari jumlah penduduk sekitar 47.000, yang mana hal tersebut hanya menyentuh 2,3 persen, sehingga menurutnya perlu ada dorongan kepada para pelaku usaha untuk mengurus perizinan.
Untuk itu, Ia mengajak kepada seluruh pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya agar memiliki surat izin, serta juga menyebutkan apabila dalam pengurusan surat izin ada pelaku usaha yang kurang mengerti, akan didampingi oleh pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar dibantu membuat perizinan. (Pin)