ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Perwira Penyidik Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tarempa, Lettu Laut (KH) Rama Arcan, menyerahkan tersangka dan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana pelayaran tahap II MT Teratai Satu kepada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Kamis (17/06/2021).
Penyerahan tersebut disambut dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bambang Wiratdany.
“Hari ini kita penyerahan tahap II, tersangka dan barang bukti kepada pihak jaksa penuntut umum. Dimana tersangka dan barang bukti diterima dengan baik oleh pihak JPU,” kata Lettu Laut (KH) Rama Arcan.
Diketahui Kapal MT Teratai Satu merupakan kapal tangkapan Lanal Tarempa yang telah melakukan tindak pidana pelayaran sehingga penyidik Lanal Tarempa menetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 302 ayat (1) 117 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Penyerahan berjalan dengan aman dan lancar dengan mengedepankan protokol kesehatan Covid-19,” Sebutnya.
Sumber | Lanal Tarempa
Editor | Pinni