ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Polres Kepulauan Anambas dalam mendukung program Kapolri yaitu Presisi (Prediktif, Resposibilitas, Transfaran Berkeadilan) serta sebagai perwujudan Nawacita “Negara hadir ditengah – tengah masyarakat” melaksakan razia penertiban kenderaan roda dua di Simpang Dinas Kesehatan Tarempa Kecamatan Siantan, Kamis (25/02/2020).
Giat penertiban kenderaan roda dua (R2) dipimpin oleh Wakapolres Kepulauan Anambas Kompol Yudi Sukmayadi bersama dengan Kasat Lantas Polres Kepulauan Anambas yang melibatkan personil gabungan dari lalu lintas, Sat Samapta, Reskrim dan Provos.
Adapun dasar kegiatan penertiban kenderaan tersebut diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan yangmana bertujuan melakukan penertiban pengguna jalan untuk mengurangi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
termasuk pemeriksaan surat-surat pengemudi (SIM) kenderaan bermotor STNK serta alat kelengkapan kenderaan seperti (kaca spion, Helm, Tnkb atau plat, fungsi ban, rem, knalpot).
Hasil kegiatan penertiban tersebut terdapat 48 orang pelanggar, diantaranya 11 orang tidak menggunakan Helm, 12 orang tidak dapat menunjukkan SIM, 3 orang Knalpot non Standard, 22 orang tidak membawa STNK sehingga kenderaan roda dua tersebut diamankan di Polsek Siantan.
“Harapan saya dengan adanya kegiatan razia penertiban kenderaan roda dua timbul kesadaran masyarakat Unk memiliki SIM dan STNK, menggunakan helm dan melengkapi kenderaan supaya layak jalan demi terwujudnya kamseltibcar lantas (keamanan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas),” ucapnya.
Bagi masyarakat yang memenuhi syarat unk mengurus SIM C (sepeda motor R2) agar datang ke kantor Satpas 0932 Sat lantas Polres Kepulauan Anambas. Dan untuk pembayaran pajak kenderaan tahunan agar datang ke kantor Samsat jalan Ahmad Yani No 27 Tarempa.
Rilis Humas Polres Kepulauan Anambas