PPNS Disnaker Provinsi Kepri Tindaklanjuti Kecelakaan Kerja Proyek Jembatan SP II Di Anambas

3 Orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau (Baju Putih) Saat Meninjau Proyek Jembatan Selayang Pandang II di Anambas (Zonasidik)

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau diturunkan dalam rangka penyelidikan terkait kecelakaan kerja pada perusahaan PT. Ganesha Bangun Riau Sarana yang mengerjakan proyek pembangunan jembatan Selayang Pandang II di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (19/11/2020).

Penyelidikan bermula dari kecelakaan kerja pada pekerja harian lepas La Ode Arif Rahman yang kehilangan jari kelingking tangan sebelah kanan pada 3 Agustus lalu. Selanjutnya Solidaritas Rakyat Anambas (SRA) yang tergabung dari mahasiswa Anambas di Kepri menyampai kasus tersebut dengan membuat laporan ke Disnaker Provinsi Kepri beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, diberitakan SRA telah menyurati Disnaker Provinsi Kepri pada Senin, (02/11/2020) lalu. Dalam surat itu, SRA meminta Disnaker Provinsi Kepri untuk melakukan investigasi terkait kelengkapan Laik Operasional serta Safety pekerja, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada PT. Ganesha Bangun Riau Sarana selaku pemenang tender proyek jembatan Selayang Pandang senilai 72 miliar.

Bacaan Lainnya

Surat perintah bernomor 090/DTKT-4/2020, mengutuskan tiga orang penyelidik Pegawai Negeri Sipil antara lain: Anmar Wahyudi Harni, Aldy Admiral dan Raimi Akbar.

“Penyelidikan kasus itu, berdasarkan laporan dari Solidaritas Rakyat Anambas (SRA) yang tergabung dari mahasiswa Anambas di Kepri, serta arahan dari Polda Kepri terkait kecelakaan kerja,” kata, Aldy Admiral, PPNS Disnaker Provinsi Kepri, kepada awak media saat meninjau lokasi.

Disampaikannya, penyelidikan dimulai dengan pemeriksaan tempat kejadian, pemeriksaan dokumen data perusahaan pihak terkait, dan nantinya akan disampaikan kepada pimpinan untuk tindaklanjuti.

“Kami mengambil keterangan kepada pihak terkait, seperti pihak manajemen, karena ini menyangkut K3 yang harus kita pastikan betul- betul. Kemudian hak dari korban kecelakaan kerja ini terpenuhi atau tidak, serta memastikan kepada perusahaan jangan ada sampai kejadian serupa kecelakaan kerja di tempat tersebut,” jelasnya.

Dijelaskannya proyek pembangunan Jembatan Selayang Pandang di daerah ini merupakan proyek yang beresiko tingkat tinggi dan harus wajib mengikuti aturan K3 berdasarkan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Asep Bambang Kurniawan, selaku PPTK Dinas PUPR Anambas pihaknya sangat terbuka dan kopratif kedatanagan PPNS Disnaker Provinsi Kepri..

“Dokumen apa saja nanti diminta akan kami serahkan. Ini manjadi pelajaran dan catatan kami untuk pekerjaan selanjutnya khususnya terkait K3 nya kita perbaiki lagi, karena jujur untuk di PU sendiri masih banyak kekurangan dan menjadi pengatahuan baru khususnya di PU sendiri,” sebutnya.

Sementara itu, Ketua Solidaritas Rakyat Anambas yang tergabung dari mahasiswa Anambas di Kepri, Wan Rendra Virgiawan, berharap agar PPNS Disnaker Kepri yang turun untuk meninjau dan melakukan pemeriksaan Kesehatan dan Kecelakaan Kerja ( K3) pekerjaan pembangunan Proyek SP II sesuai dengan koridor aturan dan transparansi terhadap kemungkinan adanya pelanggaran perusahaan tersebut.

“Kasus ini sudah menjadi atensi publik dari segala lapisan elemen masyarakat. Kita tidak ingin kejadian seperti ini terulang lagi dan jika dibiarkan akan menjadi preseden buruk kedepannya. Terlebih, pekerja yang menjadi korban masih anak di bawah umur,” tegas dia.

Dirinya juga meminta penyelidikannya dilakukan hanya semata untuk kepentingan penegakan hukum dan berasaskan keadilan.

“Dan kita juga meminta perusahaan yang bersangkutan legowo serta kooperatif saat dilakukan pemeriksaan oleh PPNS Disnaker Kepri. Dan jika terdapat kesalahan, perusahaan itu memperbaiki kesalahan tersebut dan memenuhi hak-hak para pekerja.

Lanjut dia lagi mengutrakan pihaknya akan terus mengawal dan memobilisasi masyarakat jika terdapat hal-hal saat pemeriksaan yang tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan. (Red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *