ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Dua Warga Desa Mubur, Kecamatan Siantan Utara terinfeksi Virus Corona setelah melakukan perjalanan ke Tanjungpinang pada bulan Oktober lalu.
“Hari ini kami melaporkan, ada dua kasus baru terkonfirmasi Covid-19 dengan nomor kasus 12 dan 13,” ucap Sahtiar Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Anambas saat konferensi pers di Posko, Jumat (20/11/2020).
Penambahan dua kasus baru dengan inisial A (37) seorang Sekretaris Desa Mubur dan kasus Nomor 13 dengan inisial AW (43) seorang wakil Ketua BPD Desa Mubur.
Sahtiar mengatakan kedua warga tersebut setelah melakukan perjalanan dari Tanjungpinang sudah menerapkan SOP yang berlaku, “yang seharusnya menjadi standar Penanganan Covid-19, karna sudah melebihi 20 hari,” tuturnya.
Sambungnya, tim Kesehatan sudah melakukan penulusuran mulai tanggal 18 November 2020 terhadap orang – orang yang berkontak langsung dengan pasien tersebut, yang mana telah diambil tes swabnya, “apa hasilnya nanti akan kami sampaikan,” Ucapnya.
Diketahui, pada 18 November 2020, Kantor Pemerintah Desa Mubur dan Kantor Camat Siantan Utara Kabupaten Kepulauan Anambas ditutup sementara. (CR/Zonasidik).