ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas berhasil meringkus seorang pria berinisial M (27) diduga melakukan praktek prostitusi secara online di Anambas.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rifi Hamdani Sitohang S.SOS dalam Konferensi Pers mengatakan, tersangka berinisial (M) dengan dugaan menyediakan jasa Pekerja Seks Komersial (PSK) diamankan oleh Satreskrim Polres Kepulauan Anambas pada 20 Agustus 2021, pukul 23.30 WIB di salah satu hotel Tarempa.
“Modus tersangka (M) dalam menjalankan aksi dagangannya dengan mengirimkan foto kepada lelaki hidung belang yang menghubunginya langsung. Apabila sesuai dengan kriteria lelaki tersebut maka PSK langsung diantar ke lokasi untuk melakukan transaksi lebih lanjut,” kata IPTU Rifi dalam Konferensi Pers, Sabtu (28/08/2021).
Lebih lanjut IPTU Rifi menguraikan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan secara intens yang dilakukan oleh anggotanya.
“Dari hasil penyelidikan dan hasil barang bukti yang di lapangan telah lengkap akhirnya dilakukan penangkapan secara paksa terhadap tersangka inisial (M), dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah merek Handphone Advand, dan tiga bungkus kondom sutra,” ucapnya.
Dikatakan IPTU Rifi, dari hasil penyidikan sampai saat ini tidak ada anak dibawah umur ataupun pelajar yang terlibat dalam prostitusi online tersebut. Namun demikian pihaknya mengingatkan agar para orang tua tetap melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak melakukan hal tersebut.
Dalam hal ini, Tersangka inisial (M) melanggar pasal UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE pasal 45 ayat 1 ancaman 6 tahun penjara dan pasal tambahan KUHP pasal 296 junto pasal 506 KUHP. (002)
Editor | Pinni