ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan Rapat Paripurna Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama DPRD dan Kepala Daerah, Kamis (24/02/2022).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I, Syamsil Umri didampingi Wakil Ketua II, Firdian Syah dan dihadiri oleh Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris serta anggota dewan lainnya, menyetujui 2 Ranperda yaitu Pengelolaan Keuangan Daerah dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2022-2024, untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hasil rapat tersebut disetujui setelah Ketua dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas membacakan pendapat dari fraksi-fraksi lainnya. Kemudian dilanjutkan oleh pimpinan dengan meminta persetujuan formal secara lisan kepada seluruh anggota DPRD yang hadir, baik secara langsung maupun yang hadir melalui virtual.
Syamsil Umri mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Bapemperda DPRD dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas melalui fraksi-fraksi yang telah memberikan saran dan masukan terhadap kesempurnaan Rancangan Perda.
“Alhamdulillah, fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas telah menyetujui kedua Rancangan Perda tersebut untuk disahkan menjadi Perda,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris menyampaikan perjalanan pembentukan Ranperda tentang RTRW Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2022-2041 sangatlah panjang, dimulai sejak tahap peninjauan kembali, kajian, penyusunan, pembahasan hingga tahap persetujuan bersama yang dilaksanakan pada paripurna hari ini.
“Kedepannya Ranperda tersebut akan menjadi panduan, dasar dan acuan pembangunan di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas, yang sekaligus menjadi impian kita selama 20 tahun ke depan,” ujar Bupati Abdul Haris.
Kata Dia, sudah sepantasnya dan suatu keharusan mengakomodir impian dan harapan semua pemangku kepentingan, namun mekanisme dan proses tetap harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
“Sangat besar harapan dan impian kita dengan ditetapkannya peraturan daerah tersebut, kesejahteraan masyarakat dan kemakmuran keberlanjutan melalui pembangunan berkelanjutan kedepannya dapat terwujud,” ujarnya.
Lanjutnya, berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan, sehingga substansi dan materi Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah yang diajukan mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Dengan telah ditetapkannya Perda tentang pengelolaan keuangan daerah ini, nantinya akan menjadi suatu landasan bagi Pemerintah Daerah guna menyusun dan menetapkan peraturan-peraturan teknis terkait pengelolaan keuangan daerah untuk menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” ucapnya
“Hal ini dilakukan dalam rangka melaksanakan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah dan terwujudnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, serta terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, efektif, fleksibel dan optimal serta sesuai dengan asas-asas pengelolaan keuangan daerah,” sambungnya.
Terakhir Bupati Kepulauan Anambas menginstruksikan kepada kepala perangkat daerah terkait untuk dapat segera menyusun peraturan teknis seperti sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah, kebijakan dan sistem akuntansi, pengelolaan blud serta aturan-aturan teknis lainnya. (Pin)