Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Syamsil Umri didampingi Wakil Ketua II, Firdian Syah memipin Rapat Paripurna Persetujuan bersama Kepulauan Daerah
GALERI-ZONASIDIK.COM| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan rapat paripurna persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama DPRD dan Kepala Daerah, Kamis (24/02/2022).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I, Syamsil Umri didampingi Wakil Ketua II, Firdian Syah dan dihadiri oleh Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris serta anggota dewan lainnya menyetujui 2 Ranperda, yaitu Pengelolaan Keuangan Daerah dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2022-2024 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hasil rapat tersebut disetujui setelah Ketua dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Anambas membacakan pendapat dari fraksi-fraksi lainnya.
Kemudian dilanjutkan oleh pimpinan dengan meminta persetujuan formal secara lisan kepada seluruh anggota DPRD yang hadir, baik secara langsung maupun yang hadir melalui virtual.
Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris menyampaikan pendapat tentang 2 Ranperda, yaitu Pengelolaan Keuangan Daerah dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2022-2024 disahkan menjadi Peraturan Daerah
Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris menandatangani berita acara persetujuan bersamaWakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Syamsil Umri menandatangani berita acara persetujuan bersamaWakil Ketua II DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Firdian Syah menandatangani berita acara persetujuan bersamaWakil Ketua I dan II DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas foto bersama Bupati Kepulauan Anambas usai menandatangani berita acara persetujuan bersamaWakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Syamsil Umri menyerahkan berkas Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2022-2024 disahkan menjadi Peraturan Daerah ke Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris