ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Dua orang perangkat Desa Matak, Kecamatan Kute Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas menjalani sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi APBDes tahun anggaran 2019, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (9/5/2022).
Kedua terdakwa, yakni dengan inisial A selaku Kepala Desa dan F selaku Sekretaris Desa diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 211.636.726, yang berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas.
Saat sidang berlangsung, Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Bambang Wiratdany membacakan dakwaan terhadap kedua perangkat desa tersebut.
“Kedua Terdakwa di dakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Bambang saat membacakan dakwaannya.
Selanjutnya sidang ditunda pada Senin, 23 Mei 2022 mendatang dengan agenda penyampaian Keberatan (eksepsi). (Pin)