Satreskrim Polres Anambas Berhasil Ungkap Kasus Penipuan dengan Nilai Kerugian Rp70 Juta

Tersangka DN

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi di Desa Ladan Kecamatan Palmatak.

Tersangka berhasil ditangkap di Kota Batam tepatnya di Lantai 5 Ruangan Sauna BCC (Batam City Hotel) Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada 4 Mei 2024 lalu.

Keterangan resmi Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Rio Adrian, S.H., M.H., menjelaskan bahwa memang benar saat ini pihaknya berdasarkan Laporan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 03 / III / 2024 / SPKT / POLSEK PALMATAK / POLRES KEP. ANAMBAS / POLDA KEPRI, tanggal 27 Maret 2024 telah melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap salah seorang yang diduga telah melakukan Tindakan Pidana penipuan dan atau Penggelapan dengan menawarkan penjualan dan pengiriman ikan.

Bacaan Lainnya

“Kronologis kejadian tersebut bermula pada hari Jumat, 15 Desember 2023 sekira pukul 20.34 WIB sdr. Darmono (Korban*Red) dihubungi DN (Tersangka*Red) untuk membicarakan usaha penjualan dan pengiriman ikan ke daerah Kijang Kabupaten Bintan, setelah cukup lama komunikasi akhirnya Korbanpun setuju,”

“Kemudian pada hari Selasa, 19 Desember 2023 Korbanpun mengirimkan ikan Tenggiri sebanyak 10 fiber atau sekira seberat 1,1 ton dari Kecamatan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas dengan tujuan Kijang Kabupaten Bintan menggunakan transportasi kapal laut KM. YOLANDA dan tiba di kota Kijang Kabupaten Bintan pada hari Kamis, 21 Desember 2023,” jelasnya.

Pada hari Kamis, 21 Desember sekira pukul 08.00 WIB tersangka DN memberikan informasi bahwa ikan tersebut sudah sampai, kemudian tersangka DN menyampaikan bahwa Ia akan membayar ikan tersebut pada hari Sabtu, 23 Desember 2023.

Namun, setelah ikan tersebut sudah sampai Tersangka tidak bisa dihubungi dan tidak membayar ikan tersebut hingga sampai Tersangka ditangkap. Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar 70 juta.

Karena merasa dirugikan, akhirnya korban membuat Laporan Polisi ke Polsek Palmatak, setelah menerima Laporan Polisi tersebut dan menanggapi laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas berhasil mengamankan tersangka DN di Kota Batam tepat nya di Lantai 5 Ruangan Sauna BCC (Batam City Hotel) Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Batu Aji untuk dimintai keterangan,” tuturnya.

Selanjutnya pada hari Minggu, 05 Mei 2024 Satreskrim Polres Anambas membawa pelaku beserta Barang Bukti ke Polres Kepulauan Anambas guna untuk Penyidikan lebih lanjut yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Kepulauan Anambas guna mempertanggung jawabkan perbuatanya. (Pin/Rls)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *