LINGGA-ZONASIDIK.COM | Sejumlah warga Kabupaten Lingga mendatangi Polres Lingga untuk melaporkan dugaan penyerobotan lahan yang mereka kaitkan dengan aktivitas PT Citra Sugi Aditya (CSA), Minggu (11/10/2026).
Laporan tersebut dilakukan sehari setelah pelaksanaan Dialog Masyarakat Lingga di Gedung Nasional Dabo Singkep pada Sabtu 10 Oktober 2026. Warga yang mengaku terdampak aktivitas perusahaan itu terdiri dari pemilik lahan dengan dokumen kepemilikan berupa sertifikat, alas hak, maupun surat keterangan sporadik.
Salah seorang warga pelapor, Saiful, mengatakan laporan kepolisian tersebut merupakan upaya untuk memperjuangkan hak atas lahan yang menurutnya telah digarap perusahaan tanpa penyelesaian dengan pemilik.
Kepada Zonasidik, Saiful mengungkapkan bahwa lahan pribadinya yang telah memiliki sertifikat dan ditanami lebih dari 300 pohon gaharu juga tanaman lainnya disebut telah diratakan menggunakan alat berat.
Menurutnya, laporan tersebut diharapkan menjadi jalan untuk mendapatkan kejelasan hukum sekaligus penyelesaian atas kerugian yang dialaminya.
“Laporan ini sebagai upaya kami untuk mendapatkan ganti rugi terhadap hak kami atas lahan yang sudah digarap secara sepihak oleh perusahaan,” ujar Saiful.
Ia berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan yang disampaikan warga sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Warga lainnya, Jagat, yang turut membuat laporan, berharap kepolisian dapat hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat yang mengaku dirugikan dalam persoalan lahan tersebut.
Ia menyinggung slogan Polri, “Polisi Bersama Masyarakat”, yang menurutnya harus benar-benar dirasakan masyarakat, termasuk ketika warga mencari keadilan melalui jalur hukum.
“Kami ingin slogan Polri, ‘Polisi Bersama Masyarakat’, itu benar-benar terwujud di tengah-tengah masyarakat, terutama terhadap kami yang hari ini sudah melapor ke Polres Lingga,” kata Jagat.
Jagat menegaskan, laporan tersebut bukan semata-mata untuk mencari ganti rugi, melainkan juga untuk memperoleh kejelasan mengenai hak atas lahan yang mereka klaim sebagai milik pribadi.
Ia berharap ada penyelesaian yang adil, baik melalui proses hukum maupun kebijakan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kami berharap laporan yang kami lakukan bersama beberapa warga ke Polres Lingga hari ini dapat ditindaklanjuti, entah itu secara hukum atau ada kebijakan-kebijakan tertentu yang dapat mengembalikan hak kami atau memberikan ganti rugi dari perusahaan secara adil,” ujarnya.
Selain persoalan lahan, Jagat juga menyinggung pelaksanaan Dialog Masyarakat Lingga yang digelar sehari sebelumnya. Ia menyayangkan ketidakhadiran Bupati Lingga, Muhammad Nizar, dalam forum yang menurutnya menjadi kesempatan penting bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan secara langsung kepada pemerintah daerah.
Jagat turut menyoroti Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga, Zainal Abidin, yang disebut meninggalkan forum saat dialog masih berlangsung dengan alasan kegiatan tersebut tidak terlaksana sesuai unsur dan aturan.
Menurut Jagat, kondisi itu menimbulkan kekecewaan di kalangan warga yang berharap pemerintah daerah dapat mendengarkan langsung persoalan yang mereka hadapi.
“Kami menilai persoalan hari ini pemerintah daerah terkesan menghindar dan menolak kritik masyarakat. Kami sangat kecewa terhadap ketidakhadiran Bupati Lingga selaku pemberi keputusan serta Asisten II yang mewakili kepala daerah cabut dari kegiatan dialog,” tegasnya.
Ia mempertanyakan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan hak-hak masyarakat mendapatkan perhatian dan penyelesaian.
“Apa tanggung jawab pemerintah terhadap rakyatnya, memang sudah benar-benar tidak ada?” kata Jagat.
Pernyataan tersebut merupakan kritik Jagat terhadap pemerintah daerah terkait penanganan persoalan lahan yang dipermasalahkan warga.
Jagat juga menyampaikan bahwa sejumlah warga lainnya berencana menyusul untuk membuat laporan kepolisian terkait lahan yang mereka klaim terdampak aktivitas PT CSA.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai status lahan serta penyelesaian apabila ditemukan kerugian.
Ia berharap pemerintah daerah, instansi pertanahan, dan aparat penegak hukum dapat menjalankan peran masing-masing dalam menelusuri persoalan tersebut secara terbuka dan objektif.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lingga, AKP Gede Santoso, membenarkan adanya warga yang datang ke Polres Lingga untuk membuat laporan terkait persoalan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Gede menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di Batam dan dalam perjalanan kembali ke Lingga.
“Benar, ada warga tadi malam datang ke Polres membuat laporan. Saat ini saya dari Batam dan sedang dalam perjalanan kembali ke Lingga. Nanti sampai di Lingga saya berikan konfirmasi,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut dari Kasatreskrim mengenai materi laporan, tahapan penanganan, maupun langkah penyelidikan yang akan dilakukan.
ZONASIDIK.com masih membuka ruang bagi pihak PT Citra Sugi Aditya (CSA) dan pemerintah daerah untuk memberikan klarifikasi terkait laporan serta keluhan warga tersebut.



