Sikapi Laporan Nelayan, Satwas SDKP Anambas Telah Lakukan Tindakan Awal

Budi Santoso, BPP Satwas SDKP Kepulauan Anambas (Foto: Pinni)

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Menyikapi berita dan informasi yang dilaporkan nelayan kepada Satuan Pengawas, Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Kepulauan Anambas, Budi Santoso selaku BPP Satwas Anambas menyebutkan telah melakukan tindakan.

Santos panggilan akrabnya menjelaskan, saat ini mereka melakukan tindakan awal yakni dengan melaksanakan Pengumpulan Bahan Dan Keterangan (Pulbaket) dengan langkah awal menyampaikan fakta yang relefan serta dugaan penyimpangan dan pelanggaran terhadap salah satu kapal perikanan yang memasuki Wilayah Perairan Anambas, pada 26 Agustus 2021 lalu.

“Dari Pulbaket yang ada dibantu oleh petugas yang menangani Tracking kapal perikanan akhirnya sudah dapat diidentifikasi. Kapal yang dimaksud dapat dipastikan berada di laut Kepulauan Riau,” kata Santos kepada awak media, Sabtu (28/08/2021).

Bacaan Lainnya

Lanjutnya, “Kapal tersebut merupakan kapal perikanan dengan alat tangkap Gillnet ,dengan ukuran 45 GT berasal dari wilayah Indramayu dengan wilayah fishing di WPP NRI 711 yakni wilayah Kepri,” ungkapnya.

Dari penelusuran dokumen dan perizinan kapal tersebut disimpulkan boleh melakukan kegiatan perikanan dan sesuai dengan jalur penangkapan yang tertuang dalam PERMEN KP 59 Tahun 2020. Terkait hal ini, PSDKP akan melakukan pemeriksaan lebihlanjut.

PSDKP mengapresiasi mendukung penuh upaya dari nelayan Anambas dilapangan dan mengucapkan terima kasih kepada pihak – pihak yang ikut peduli menginformasikan terkait adanya dugaan penyimpangan dan pelanggaran yang terjadi diwilayah Perairan Anambas.

“Kita sangat terbantu, mengingat teman – teman nelayan bersentuhan langsung dan lebih banyak melakukan aktivitas dilaut. Kami menyadari dengan kurangnya SDM dari PSDKP serta keterbatasan sarana dan prasarana yang ada saat ini, dengan luasnya Perairan Anambas,” ujarnya.

Dengan ini kata Santos, “Dukungan dari nelayan setempat sangat diperlukan. Semoga kedepan pihak-pihak terkait dapat bersinergi dan membantu memberikan informasi tentang maraknya dugaan kapal yang melanggar ijin tangkap dapat teratasi lebih dini,” harapnya.

Editor | Pinni


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *