Terima Berkas Perkara Predator Seks Anak, Kacabjari Roy: Segera Disidang

Kacabjari Tarempa, Roy Huffington Harahap dan Plt. Kepala Sub Seksi Pidum dan Pidsus Alvin Dwi Nanda menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Kepulauan Anambas.

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa terima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Kepulauan Anambas, Jumat (21/10/2022).

Pelimpahan tersebut kasus tindak pidana pencabulan terhadap 8 anak dibawah umur yang terjadi pada bulan Agustus 2022 lalu.

Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap mengatakan bahwa penuntut umum melaksanakan tugas berdasarkan surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum untuk penyelesaian perkara tindak pidana (P-16) nomor: Print -174/L.10.13.8/Eoh.2/10/2022 tanggal 21 oktober 2022 (P-16 A an. SAPRI alias SAP bin alm RAHIMIN.

Bacaan Lainnya

“Perkara ini masuk tahap II, Tersangka disangka melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan jumlah korban sebanyak 8 orang anak laki-laki,” ucapnya.

Lanjut Dia, perbuatan tersangka tersebut disangka kan pasal 82 ayat (4) atau pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang atau pasal 292 KUHP.

“Penuntut umum melakukan penelitian tersangka berserta barang bukti telah (BA-4 dan BA-5), lalu penuntut umum membacakan rencana surat dakwaan kepada tersangka dan tersangka telah mengerti mengenai surat dakwaan tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penuntutan nomo:print175/L.10.13.8/Eoh.2/10/2022 tanggal 21 oktober 2022 (T-7), maka tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 21 oktober 2022 sampai tanggal 09 november 2022 dengan cara dititipkan dirutan Polres Kepulauan Anambas.

Kemudian kata Dia, penuntut umum akan mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Ranai. (Pin/Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *