ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Polsek jemaja terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mitigasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan menggelar penyuluhan di wilayah hukumnya, Jumat (19/07/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga sekaligus mengajak mereka berperan aktif dalam pencegahan kebakaran.
Dalam pelaksanaan tersebut, dipimpin oleh Kapolsek Jemaja IPTU Aang Setiawan, S.H, bersama dengan Kades Bukit Padi, Lukman Hakim, Kanit Intelkam Polsek Jemaja, Aipda Amirudin, anggota Polsek Jemaja, Babinsa Bukit Padi, Serda Olih Sholih, Babinsa Batu Berapit, Koptu Andri, Korlap BPBD Jemaja Timur, Agus Ilham, Anggota BPBD Jemaja Timur, Perwakilan Kelompok Tani.
IPTU Aang Setiawan mengucapkan terima kasih kepada seluruh kelompok tani Kp. Pasiran Desa Bukit Padi telah dapat hadir dalam kegiatan ini, dengan menghimbau kepada seluruh kelompok tani agar pada saat membuka lahan untuk tidak melakukan dengan cara dibakar karena dapat membahayakan masyarakat baik dari api maupun asap yang menyebar.
“Selain membuka lahan dengan cara dibakar, kami juga menghimbau kepada kelompok tani agar tidak membuang puntung rokok sembarangan karena dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan mengingat lokasi pertanian dan perkebunan tidak jauh dari area objek Vital Bandara Letung,” katanya.
Lanjut Kapolsek Jemaja mengatakan berdasarkan UU No 39 tahun 2014 Pasal 108 tentang kebakaran hutan dan lahan yang mana setiap pelaku perkebunan yang membuka atau mengelola lahan dengan cara membakar sebagaimana pasal 56 ayat 1 dipidana penjara paling lama maksimal 10 Tahun dan denda maksimal Rp. 10.000.000.000 ( Sepuluh Miliyar Rupiah ).
“Kami berusaha meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya Karhutla dan bagaimana masyarakat bisa membantu dalam pencegahannya. Kami mengajak warga untuk melapor segera jika melihat potensi kebakaran dan tidak membakar lahan secara tidak bertanggung jawab,” ujarnya. (Pin/Rls)