ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Seorang pria berinisial DD (23) berdomisili Kecamatan Palmatak ditahan kepolisian, lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur hingga hamil.
“Pelaku sudah kita amankan dan sekarang sudah ditahan,” terang Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, Sabtu (11/01/2025).
Katanya, kejadian awal bermula dimana pada bulan juli dan desember 2024, persetubuhan tersebut dilakukan oleh tersangka DD (23) dan korban.
“Untuk tempat kejadian ada 3 tempat yang berbeda, tapi awal persetubuhan tersebut meraka lakukan pada bulan juli 2024, dimana mereka baru pertama kali pacaran,” ungkapnya.
Mengetahui dirinya hamil, lanjut IPTU Alfajri, korban menceritakan kepada ibu kandungnya.
“Awalnya korban masih ragu-ragu untuk menceritakan, dan pada akhirnya korban pun jujur kepada ibu nya mengenai kehamilannya,” ujarnya.
Merasa tidak terima dengan apa yang diceritakan anaknya, ibu korban menuju kerumah keluarga dari Almarhum suaminya dan menceritakan bahwa anaknya hamil.
Kemudian pada 10 Januari 2025, Ibu korban bersama keluarganya bersama – sama melaporkan tersangka DD (23) ke Satreskrim Polres Kepulauan Anambas.
Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan pasal Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) undang-undang republik indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang republik indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang republik indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak .
“Untuk tersangka DD (23) terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tuturnya. (Pin)