ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas melimpahkan 2 berkas perkara ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (28/02/2025).
Pelimpahan tersebut atas perkara tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan tahun anggaran 2019.
Dua terdakwa yang dilimpahkan itu, atas nama Banan Subhan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sempat menjabat di Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dan atas nama Johan Intan selaku Penyedia yaitu Kuasa Direktur CV. Samudera Jaya Perkasa.
“Pelimpahan ini kami lakukan untuk segera memberikan kepastian hukum kepada para pelaku serta sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di wilayah Kepulauan Anambas,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Anambas, Bambang Wiratdany.
Perlu diketahui, sebagai mana laporan perhitungan kerugian keuangan negara yang dihitung oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, mencapai Rp 880 juta lebih.
Oleh karena itu, didalam dakwaannya, Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas mendakwa para terdakwa dengan dakwaan subsideritas yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Setelah pelimpahan ini, kami tentunya tinggal menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang untuk proses persidangan,” tuturnya. (Pin)


