Kecelakaan Maut di SP II, Polisi Identifikasi Korban dan Dalami Penyebabnya

Personel Satlantas Polres Kepulauan Anambas melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti di lokasi kecelakaan tunggal yang menewaskan satu orang di Jalan Selayang Pandang (SP) II, Tarempa, Kecamatan Siantan, Minggu (26/7/2026).

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Satlantas Polres Kepulauan Anambas mengungkap identitas tiga korban kecelakaan tunggal yang terjadi di tikungan ujung Jembatan Selayang Pandang (SP) II, tepatnya di depan kawasan Batu Tompak Tiga, Minggu (26/7/2026).

Dalam peristiwa tersebut, satu orang dinyatakan meninggal dunia, sementara dua korban lainnya mengalami luka berat dan masih menjalani penanganan medis.

Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 18.30 WIB itu melibatkan satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih bernomor polisi BP 2317 QJ. Kendaraan tersebut dikendarai oleh MGA (21) dengan membawa dua penumpang, yakni TS (24) dan MF (21).

Bacaan Lainnya

Mendapat laporan dari masyarakat, personel Satlantas Polres Kepulauan Anambas langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan awal. Petugas mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP, mengevakuasi para korban ke RSUD Tarempa, serta mengamankan kendaraan yang terlibat sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, pengendara MGA mengalami luka berat berupa patah kaki kiri, luka lecet pada tangan kiri, serta luka di bagian pipi kiri dan belakang kepala. Sementara penumpang MF mengalami patah kaki kanan dan luka terbuka pada bagian dahi.

Sedangkan penumpang TS dinyatakan meninggal dunia di RSUD Tarempa pada pukul 19.33 WIB setelah sempat mendapatkan penanganan medis.

Kasat Lantas Polres Kepulauan Anambas, AKP Iwan Setiawan, mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan tersebut.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kecelakaan diduga terjadi saat sepeda motor melaju dari arah Tarempa menuju Antang. Saat melintasi Jalan Selayang Pandang II, pengendara diduga kehilangan kendali hingga menabrak tiang pembatas di sisi kiri jalan yang mengakibatkan kendaraan terpental.

Ia mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan helm berstandar keselamatan, tidak membawa penumpang melebihi kapasitas kendaraan, serta menghindari berboncengan tiga karena dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

“Dalam aturan, sepeda motor hanya diperuntukkan bagi pengendara dan satu orang penumpang. Membawa penumpang melebihi kapasitas dapat mengurangi keseimbangan kendaraan dan membahayakan keselamatan pengendara maupun penumpang,” tegasnya.

Bersamaan itu, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus mengingatkan masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara.

“Kami menyampaikan duka cita kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi. Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa keselamatan di jalan raya harus menjadi perhatian utama,” ucap Kapolres AKBP I Gusti.

“Mari bersama-sama meningkatkan kesadaran berlalu lintas, mematuhi aturan, menggunakan perlengkapan keselamatan, dan tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” sambungnya.

Ia juga mengajak masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan selalu berhati-hati, menjaga konsentrasi saat berkendara, serta memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan sebelum digunakan.

Hingga berita ini diterbitkan, Satlantas Polres Kepulauan Anambas masih terus mendalami penyebab kecelakaan guna memastikan faktor-faktor yang menjadi pemicu terjadinya insiden tersebut. (Pin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *