Empat Pelaku Narkoba Diamankan di Tarempa, 136 Gram Sabu Disita Polisi

Para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial EK (43), WA (38), AR (41), dan RD (45), terdiri dari tiga pria dan satu perempuan

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan narkoba di Tarempa. Empat orang pelaku yang terdiri dari tiga pria dan satu perempuan ditangkap secara bertahap di lokasi berbeda, Kamis (24/07/2025).

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka melalui Kasatresnarkoba, AKP S.M. Simanjuntak, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Keempat pelaku telah diamankan, dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Sabtu (26/07/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan EK (43), yang saat diamankan dan diperiksa urinenya di RSUD Tarempa, terbukti positif narkoba. Saat penggeledahan oleh petugas yang dibantu tenaga medis, ditemukan sabu seberat 0,25 gram yang disimpan pelaku di dalam celana dalam.

Bacaan Lainnya

Dari pengakuan EK, diketahui bahwa dirinya tidak sendiri. Ia menyebut dua nama lain, yakni WA (38) dan AR (41), yang kemudian ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RD (45) yang diduga sebagai penyedia barang haram tersebut. Dari rumah RD, polisi menyita sabu seberat 0,58 gram dan satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 135,4 gram. Total barang bukti yang berhasil diamankan dari empat pelaku mencapai 136,23 gram sabu.

“Para pelaku telah mengakui perbuatannya. Untuk EK, WA, dan AR disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas AKP Simanjuntak.

Sementara RD yang diduga sebagai pemasok utama dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU yang sama, mengingat besarnya barang bukti yang ditemukan di kediamannya.

Pihak Polres Kepulauan Anambas menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya. Langkah ini dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat, serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. (Pin/Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *