Masa Jabatan Sekda Disorot Publik, Ini Penjelasan Resminya

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, S.H., M.M., saat menghadiri upacara pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 di Pian Pasir, Desa Mubur, Kecamatan Siantan Utara, Rabu (22/4/2026). (Foto : Pin/Zonasidik)

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Polemik di media sosial terkait lamanya masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) mencuat. Sejumlah warganet mempertanyakan mengapa seorang Sekda bisa menjabat hingga belasan tahun, seolah tidak memiliki batasan masa jabatan seperti kepala daerah.

Isu tersebut memicu berbagai spekulasi di ruang publik, mulai dari anggapan minimnya regenerasi hingga dugaan adanya kelonggaran aturan bagi pejabat tertentu.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, menjelaskan bahwa jabatan Sekda merupakan bagian dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dalam struktur Aparatur Sipil Negara (ASN), yang tidak dibatasi periode jabatan seperti jabatan politik.

Bacaan Lainnya

“Jadi begini, jabatan JPT itu tidak ada periode jabatannya seperti kepala daerah. JPT itu berlaku sampai kami berhenti atau pensiun di usia 60 tahun,” jelas Sahtiar kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (28/4/2026).

Secara ketentuan, lanjutnya, masa jabatan Sekda memang mengikuti sistem kepegawaian ASN, bukan sistem periode tertentu seperti lima tahunan. Artinya, seorang Sekda dapat menjabat selama masih memenuhi syarat, hingga mencapai batas usia pensiun atau terjadi perubahan jabatan.

Kata dia, seorang Sekda dapat diberhentikan, dimutasi, atau dipromosikan sesuai kebutuhan dan hasil evaluasi kinerja. Namun, proses tersebut tetap melalui mekanisme yang diatur dalam sistem manajemen ASN.

“Menjelang lima tahun masa jabatan, akan dilakukan evaluasi. Bisa melalui uji kompetensi atau talent pool. Dari situ akan keluar rekomendasi apakah pejabat tersebut layak dilanjutkan atau tidak,” katanya.

Ia menambahkan, evaluasi tersebut merupakan bagian dari manajemen talenta ASN dan bukan merupakan batas masa jabatan resmi. Dalam praktiknya, rotasi atau mutasi jabatan bisa saja terjadi setelah sekitar lima tahun, namun hal itu bersifat kebijakan, bukan ketentuan baku.

Lebih lanjut, Sahtiar membeberkan bahwa keputusan akhir terkait kelanjutan jabatan berada di tangan kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Setelah rekomendasi dan hasil seleksi keluar, keputusan sepenuhnya ada di kepala daerah, apakah akan melanjutkan atau tidak,” ujarnya.

Disebutkannya, pengangkatan dan pemberhentian Sekda kabupaten/kota dilakukan oleh bupati atau wali kota, dengan persetujuan gubernur. Sementara untuk Sekda provinsi, prosesnya harus mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri.

“Jadi semua ada mekanismenya, tidak bisa sembarangan,” ucapnya.

Ia juga membantah anggapan bahwa lamanya masa jabatan melanggar aturan. Menurutnya, berdasarkan ketentuan ASN (Pasal 117), masa jabatan JPT Pratama termasuk Sekda dapat diperpanjang setelah 5 tahun melalui evaluasi kinerja. Selama pejabat tersebut terus lolos evaluasi dan mendapatkan rekomendasi untuk melanjutkan, maka hal tersebut sah secara regulasi.

“Tidak ada aturan maksimal lima tahun atau dua periode. Yang ada adalah evaluasi setiap lima tahun,” tegasnya.

Ia berharap penjelasan ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa sistem kepegawaian ASN, khususnya Jabatan Pimpinan Tinggi, berbeda dengan sistem jabatan politik yang mengenal batasan periode tertentu. (Pin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *