ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Upaya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam memperjuangkan kepentingan pembangunan daerah membuahkan hasil positif. Enam usulan pola ruang yang diajukan dalam pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau berhasil mendapatkan persetujuan awal dari Tim Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RTRW Kepri.
Hasil tersebut diperoleh dalam kegiatan sinkronisasi Ranperda RTRW Provinsi Kepulauan Riau yang berlangsung di Graha Kepri, Batam, Rabu (10/6/2026). Pertemuan tersebut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pemerintah kabupaten dan kota se-Kepri.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas hadir langsung dipimpin Bupati Aneng bersama Sekretaris Daerah Sahtiar, didampingi jajaran teknis dari bidang tata ruang dan pertanahan.
Dalam forum itu, Tim Pansus Ranperda RTRW Kepri bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan serta Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau menyepakati enam usulan yang diajukan Anambas dapat diakomodasi dalam proses penyusunan RTRW provinsi.
Meski demikian, usulan tersebut masih akan melalui tahapan kajian lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil kajian dijadwalkan rampung pada awal Juli 2026 sebelum kembali dibahas dalam agenda berikutnya bersama pihak terkait.
Bupati Aneng menilai keputusan tersebut menjadi kabar baik bagi daerah, mengingat RTRW merupakan dokumen penting yang akan menentukan arah pembangunan wilayah dalam jangka panjang.
Menurutnya, sebagai daerah kepulauan sekaligus kawasan perbatasan, Anambas memiliki kebutuhan pembangunan yang berbeda dibandingkan daerah lain. Karena itu, kepentingan daerah harus mendapat ruang yang memadai dalam perencanaan tata ruang tingkat provinsi.
“Diterimanya enam usulan yang kami sampaikan menjadi langkah awal yang positif. Ini menunjukkan kebutuhan pembangunan Anambas mulai mendapat perhatian dalam penyusunan RTRW Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Aneng.
Ia menegaskan, pemerintah daerah akan terus mengawal proses pembahasan hingga tuntas agar berbagai kebutuhan strategis Anambas dapat terakomodasi secara optimal.
Aneng menjelaskan, sinkronisasi tata ruang sangat diperlukan untuk mendukung pengembangan berbagai sektor unggulan daerah, mulai dari infrastruktur, kelautan dan perikanan, pariwisata hingga investasi.
“Pembangunan daerah kepulauan membutuhkan dukungan regulasi yang kuat. Karena itu, sinkronisasi tata ruang antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten menjadi sangat penting agar pembangunan dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan,” katanya.
Ia juga berharap sinergi antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan pemerintah kabupaten dapat terus diperkuat demi mewujudkan pemerataan pembangunan, khususnya bagi wilayah kepulauan dan perbatasan.
Dengan adanya kesepakatan awal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas optimistis berbagai program pembangunan yang direncanakan ke depan akan memiliki landasan tata ruang yang lebih jelas, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Pin)



