ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Di tengah pentingnya pemerataan pelayanan kesehatan, akses jalan menuju Puskesmas Kute Siantan masih membutuhkan perhatian. Hingga kini, jalan menuju fasilitas kesehatan tersebut belum dibangun secara layak sejak puskesmas berdiri.
Masyarakat masih mengandalkan jalan tanah dengan dua jalur rabat beton sempit yang sulit dilalui, terutama saat musim hujan.
Pantauan di lapangan, Sabtu (4/7/2026), menunjukkan kondisi jalan yang masih didominasi tanah. Di sejumlah titik, permukaan jalan tampak tidak rata sehingga kendaraan harus melaju perlahan. Ketika hujan turun, jalan menjadi licin dan membuat akses menuju puskesmas semakin sulit.
Kondisi tersebut menjadi perhatian mengingat Puskesmas Kute Siantan merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang melayani masyarakat di wilayah sekitarnya. Akses jalan yang belum memadai dikhawatirkan menghambat mobilitas tenaga kesehatan, pasien, hingga kendaraan yang membawa warga dalam kondisi darurat.
Selama jalan tersebut belum dibangun secara layak, masyarakat masih harus menghadapi kesulitan setiap kali hendak berobat maupun mengantar pasien ke puskesmas. Harapan warga sederhana, yakni tersedianya akses jalan yang aman dan layak menuju fasilitas kesehatan yang menjadi tumpuan pelayanan masyarakat.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas, Andyguna Kurniawan Hasibuan, mengatakan pihaknya telah mengusulkan pembangunan akses jalan menuju Puskesmas Kute Siantan dalam rencana kerja tahun 2027.
“Jalan menuju Puskesmas Kute Siantan sudah kami usulkan untuk pembangunan tahun 2027. Usulan itu telah dimasukkan dalam rencana kerja Dinas PU dan sudah masuk ke RKPD. Namun, pelaksanaannya nanti tetap bergantung pada kemampuan keuangan daerah dan keputusan TAPD,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Minggu (5/7/2026).
Andyguna menjelaskan, usulan pembangunan jalan tersebut sebenarnya juga telah diajukan pada tahun anggaran 2026. Bahkan, kegiatan itu sudah masuk dalam dokumen perencanaan, mulai dari RKPD hingga KUA-PPAS. Namun, karena keterbatasan anggaran daerah, kegiatan tersebut tidak dapat dimasukkan ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Sebenarnya pada 2026 sudah kami usulkan. Masuk di RKPD dan KUA-PPAS, tetapi saat penyusunan anggaran kemampuan keuangan daerah tidak mencukupi, sehingga kegiatan itu dicoret dan tidak masuk dalam DPA. Saat itu hampir seluruh kegiatan infrastruktur juga mengalami hal yang sama,” jelasnya.
Ia menambahkan, peluang pembangunan masih terbuka apabila terdapat kemampuan anggaran pada APBD Perubahan. Namun, keputusan tersebut tetap bergantung pada hasil pembahasan pemerintah daerah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Kalau di APBD Perubahan nanti, kami belum bisa memastikan apakah akan masuk kembali atau tidak. Yang jelas dari sisi dinas, usulannya sudah kami sampaikan. Selanjutnya bergantung pada kemampuan keuangan daerah dan keputusan TAPD,” tuturnya. (Pin)



