LINGGA-ZONASIDIK.COM | Sejumlah warga dari beberapa desa di Kecamatan Lingga Timur dan Lingga Utara bersama perwakilan organisasi masyarakat dan kepemudaan mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Lingga, Jumat (7/8/2026).
Kedatangan mereka untuk mempertanyakan pembatalan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan PT Citra Sugi Aditya (CSA) yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada hari yang sama.
Rombongan yang terdiri dari masyarakat, Himpunan Melayu Raya (HMR), dan Aliansi Pemuda Kabupaten Lingga (APKL) tersebut diterima oleh pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Lingga.
Dalam pertemuan itu, masyarakat meminta penjelasan mengenai alasan pembatalan agenda RDP yang sebelumnya telah mendapat respons dan penjadwalan dari DPRD setelah adanya surat permohonan resmi yang diajukan sejumlah lembaga dan masyarakat.
Ketua Himpunan Melayu Raya (HMR), Zuhardi, mengatakan bahwa kehadiran pihaknya bersama tokoh masyarakat dan warga pemilik lahan bertujuan memperoleh kejelasan terkait pembatalan agenda yang telah lama dinantikan masyarakat.
“Kami datang untuk mempertanyakan kejelasan surat pembatalan RDP yang sebelumnya sudah dijadwalkan hari ini. Masyarakat membutuhkan ruang untuk menyampaikan aspirasi dan persoalan yang selama ini terjadi. Kami meminta DPRD memberikan kepastian mengenai pelaksanaan RDP tersebut,” ujar Zuhardi.
Selain mempertanyakan pembatalan RDP, sejumlah warga pemilik lahan yang hadir juga menyampaikan berbagai keluhan terkait aktivitas perusahaan di wilayah Lingga Timur dan Desa Limbung. Menurut mereka, masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu dibahas secara terbuka melalui forum resmi DPRD agar memperoleh kejelasan serta penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak.
Suasana diskusi antara masyarakat, perwakilan organisasi, dan pihak Sekretariat DPRD berlangsung di lorong Kantor DPRD Kabupaten Lingga. Di tengah pertemuan tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Lingga, Said Yardiansyah, tiba di lokasi dan langsung memberikan penjelasan kepada masyarakat yang hadir.
Politisi yang akrab disapa Yadi itu menjelaskan bahwa dirinya sebelumnya telah menyampaikan kepada pihak sekretariat bahwa pembatalan agenda RDP tersebut merupakan persoalan administrasi yang perlu diluruskan.
“Saya sudah menegaskan kepada sekretariat bahwa persoalan ini merupakan kesalahan administrasi. Sekretariat DPRD bukan lembaga yang memiliki kewenangan mengambil keputusan politik terkait pelaksanaan atau pembatalan RDP,” tegas Yadi di hadapan masyarakat.
Ia menambahkan, Sekretaris DPRD merupakan pimpinan sekretariat yang bertugas menjalankan fungsi administratif, bukan pimpinan lembaga DPRD yang memiliki kewenangan mengambil keputusan politik maupun kebijakan kelembagaan.
“Pimpinan DPRD saja dalam mengambil keputusan harus melalui mekanisme kolektif kolegial bersama unsur pimpinan dan anggota DPRD. Jadi, keputusan terkait RDP bukan kapasitas sekretariat untuk menentukannya secara sepihak,” katanya.
Yadi juga memastikan DPRD Kabupaten Lingga tetap membuka ruang komunikasi dengan masyarakat dan berkomitmen menindaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan.
“Kami akan memberikan keputusan dan informasi terkait jadwal RDP ini paling lambat sore hari. Aspirasi masyarakat tetap menjadi perhatian kami dan akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” tutupnya.
Kedatangan masyarakat ke DPRD Kabupaten Lingga tersebut menjadi bentuk harapan agar persoalan yang berkembang terkait PT CSA dapat dibahas secara terbuka melalui forum resmi.
Masyarakat berharap seluruh pihak yang berkepentingan, mulai dari warga, pemerintah daerah, DPRD hingga pihak perusahaan, dapat duduk bersama untuk mencari solusi yang adil dan memberikan kepastian terhadap berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian publik. (Juh)



