LINGGA-ZONASIDIK.COM | Polemik penundaan audiensi yang diajukan warga Kecamatan Lingga Timur, Lingga Utara, serta sejumlah organisasi masyarakat terkait dugaan persoalan PT Citra Sugi Aditya (CSA) terus menjadi perhatian publik.
Meski audiensi yang dijadwalkan sebelumnya ditunda, DPRD Kabupaten Lingga memastikan aspirasi masyarakat tetap akan difasilitasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) apabila penyelesaian di tingkat eksekutif tidak membuahkan hasil.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Lingga, Said Yardiansyah, saat dikonfirmasi Zonasidik melalui sambungan telepon, Jumat (7/8/2026).
Sebelumnya, warga Lingga Timur dan Lingga Utara bersama Himpunan Melayu Raya (HMR), Aliansi Pemuda Kabupaten Lingga (APKL), serta sejumlah elemen masyarakat mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Lingga untuk mempertanyakan surat penundaan audiensi yang diterbitkan Sekretariat DPRD.
Masyarakat mengaku sebelumnya telah menerima undangan audiensi berdasarkan Surat Sekretariat DPRD Nomor 175/SETWAN/128 tertanggal 3 Agustus 2026 dengan jadwal pelaksanaan pada Jumat (7/8/2026). Namun, sehari sebelum pelaksanaan, mereka kembali menerima surat Nomor 175/SETWAN/130 tertanggal 6 Agustus 2026 yang berisi pemberitahuan pembatalan atau penundaan audiensi.
Penundaan tersebut disebut berkaitan dengan agenda DPRD yang masih memprioritaskan pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) terkait berbagai persoalan yang berkaitan dengan PT CSA.
Said Yardiansyah yang akrab disapa Bang Yadi mengatakan, sebelum rapat koordinasi dimulai dirinya telah menemui langsung rombongan masyarakat yang berada di luar ruang rapat untuk mendengarkan aspirasi mereka. Menurutnya, permintaan audiensi merupakan hak masyarakat yang harus diterima dan difasilitasi oleh DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.
“Alhamdulillah, saya sudah menyampaikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat di luar ruangan tadi agar permasalahan ini menjadi terang benderang dan tidak menjadi polemik berkepanjangan. Saya mengusulkan agar pimpinan DPRD segera menerbitkan undangan RDP Umum dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, sehingga persoalan ini dapat dibahas secara terbuka dan proporsional,” ujar Bang Yadi.
Politisi Partai Perindo itu menegaskan bahwa audiensi maupun RDP merupakan mekanisme yang lazim dalam sistem demokrasi dan tidak sepatutnya dipersepsikan sebagai bagian dari kepentingan politik tertentu.
“Permintaan audiensi atau RDP itu hal yang biasa. Jangan dibenturkan atau dikaitkan seolah-olah ada kepentingan maupun tunggangan politis. DPRD memiliki kewajiban menerima aspirasi masyarakat dan memfasilitasinya. Tinggal bagaimana kita menyikapinya secara bijak dan profesional,” tegasnya.
Meski demikian, Bang Yadi mengaku memiliki pandangan berbeda dengan keputusan pimpinan DPRD yang menetapkan RDP Umum sebagai opsi kedua. Dalam rapat koordinasi tersebut, pimpinan DPRD memutuskan agar penyelesaian terlebih dahulu dilakukan melalui jalur eksekutif bersama kelompok masyarakat. Apabila tidak ditemukan titik temu, barulah DPRD akan memfasilitasi audiensi atau RDP Umum.
“Saya khawatir apabila persoalan ini terlalu lama dibiarkan tanpa segera didudukkan pokok permasalahan dan solusinya, bukan tidak mungkin akan memunculkan polemik baru di tengah masyarakat. Namun saya tetap menghormati keputusan pimpinan DPRD. Saya juga mengimbau kepada seluruh aliansi maupun pihak pengusul agar bersabar menunggu jawaban resmi dari pimpinan DPRD sesuai hasil rapat hari ini,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan musyawarah dan dialog dalam menyampaikan aspirasi, tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, rapat koordinasi yang digelar DPRD Kabupaten Lingga turut membahas dugaan kejanggalan prosedur Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), perizinan lingkungan PT CSA, serta menindaklanjuti permohonan audiensi yang diajukan HMR, APKL, Perpat, hingga Serikat Aliansi Masyarakat Pekerja CSA.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Maya Sari, dan dihadiri unsur Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Lingga, serta sejumlah organisasi perangkat daerah. Hadir dalam pertemuan itu perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Camat Lingga Utara, serta Kepala Desa Limbung.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat pengusul audiensi masih menunggu surat resmi dari pimpinan DPRD Kabupaten Lingga terkait jadwal lanjutan pembahasan aspirasi mereka. Keputusan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus meredam polemik yang berkembang di tengah masyarakat. (Pin)



