RDP Kembali Batal, Masyarakat Lingga Pertanyakan Sikap DPRD

LINGGA-ZONASIDIK.COM | Polemik terkait permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai dugaan persoalan lahan masyarakat dan aktivitas PT Citra Sugi Aditya (CSA) di Kabupaten Lingga kembali menjadi sorotan. Setelah dua kali mengajukan permohonan audiensi kepada DPRD Kabupaten Lingga, masyarakat bersama sejumlah organisasi mengaku kembali menerima surat pembatalan dari Sekretariat DPRD.

Kondisi tersebut menuai kekecewaan dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat Lingga, Zuhardi. Ia menilai pembatalan yang berulang kali terjadi berpotensi menutup ruang aspirasi masyarakat yang selama ini berharap persoalan yang mereka hadapi dapat dibahas secara terbuka melalui lembaga legislatif.

Kepada Zonasidik, Jumat (07/08/2026), Zuhardi mengungkapkan bahwa dalam beberapa hari terakhir pihaknya telah menerima tiga surat dari DPRD Kabupaten Lingga yang seluruhnya berkaitan dengan agenda audiensi yang mereka ajukan.

Bacaan Lainnya

“Yang pertama surat penundaan RDP, kemudian surat pembatalan, lalu hari ini kembali muncul surat pembatalan dengan alasan yang menurut kami tidak masuk akal. Padahal masyarakat hanya ingin menyampaikan aspirasi dan mencari jalan keluar secara baik-baik,” ujarnya.

Menurut Zuhardi, DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat seharusnya membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan yang mereka alami, terutama yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat atas lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

Ia menegaskan bahwa substansi yang hendak disampaikan dalam forum RDP bukan untuk menciptakan konflik ataupun menghambat investasi, melainkan meminta kejelasan terhadap berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

“Yang ingin kami sampaikan adalah adanya masyarakat yang mengaku lahannya telah digarap tetapi belum mendapatkan kejelasan penyelesaian. Ada juga tanaman masyarakat yang terdampak atau ikut tergarap, namun menurut informasi yang kami terima belum diselesaikan sebagaimana mestinya. Ini yang ingin kami bicarakan secara terbuka,” katanya.

Menurutnya, apabila persoalan tersebut tidak segera difasilitasi penyelesaiannya oleh pemerintah daerah dan DPRD, maka dikhawatirkan dapat memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Kami berharap DPRD menyerap semua informasi yang berkembang di masyarakat dan membantu mencarikan solusi bersama pemerintah daerah. Jangan sampai persoalan ini menjadi bola liar yang berpotensi menimbulkan tindakan-tindakan yang berujung persoalan hukum di lapangan,” ujarnya.

Zuhardi menilai langkah masyarakat mengajukan RDP justru merupakan bentuk penghormatan terhadap mekanisme demokrasi dan musyawarah yang berlaku.

“Kami datang melalui jalur yang benar. Kami tidak turun melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum. Kami memilih menyurati DPRD karena kami percaya DPRD adalah rumah rakyat dan tempat menyampaikan aspirasi,” tegasnya.

Namun demikian, ia mengaku heran karena pada hari yang sama ketika masyarakat menunggu pelaksanaan audiensi, DPRD Kabupaten Lingga justru menggelar rapat yang membahas persoalan tersebut bersama sejumlah instansi pemerintah.

Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, rapat tersebut dihadiri unsur pimpinan DPRD, anggota Komisi I, II dan III DPRD Kabupaten Lingga, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Lingga, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, DPMPTSP, Kesbangpol, Camat Lingga Utara, serta Kepala Desa Limbung.

“Nah yang menjadi pertanyaan kami, mengapa pihak yang menyampaikan aspirasi dan masyarakat yang merasa terdampak tidak ikut didudukkan dalam forum tersebut? Bukankah yang paling mengetahui persoalan di lapangan adalah masyarakat itu sendiri?” ujarnya.

Ia menilai seharusnya DPRD mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan dalam satu forum terbuka sehingga persoalan dapat dibahas secara berimbang, transparan, dan menghasilkan solusi yang dapat diterima bersama.

“Kalau semua pihak hadir, masyarakat hadir, pemerintah hadir, perusahaan hadir, tentu persoalan bisa dibahas secara terbuka. Justru itulah tujuan RDP yang kami minta sejak awal,” kata Zuhardi.

Meski mengaku kecewa, Zuhardi menegaskan pihaknya masih berharap DPRD Kabupaten Lingga membuka kembali ruang dialog dan menerima audiensi yang diajukan masyarakat.

“Kami datang bukan untuk baku hantam, bukan untuk membuat keributan. Kami hanya ingin menyampaikan aspirasi dan mencari solusi terbaik agar persoalan yang ada tidak semakin berkembang,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Zuhardi mengingatkan bahwa demokrasi harus tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan memperoleh jawaban atas persoalan yang mereka hadapi.

“Kami berharap republik ini benar-benar hadir untuk rakyat. Jangan sampai masyarakat yang datang membawa aspirasi justru merasa pintu demokrasi ditutup. Karena pada akhirnya yang kami perjuangkan adalah penyelesaian persoalan secara damai, terbuka, dan bermartabat,” tutupnya. (Juh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *