ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Penyaluran bantuan pangan berupa beras kepada masyarakat di Desa Impol, Kecamatan Jemaja Barat, menjadi sorotan salah seorang warga. Ismail mempertanyakan mekanisme penetapan penerima karena menurutnya masih terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat penjelasan dari pemerintah desa.
Salah satu yang disoroti Ismail yakni adanya anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang disebut turut menerima bantuan tersebut. Menurutnya, kondisi itu perlu diperjelas, terutama berkaitan dengan kriteria dan dasar penetapan penerima.
“Yang saya pertanyakan, salah satu anggota BPD Impol juga turut dapat bantuan. Kalau memang ada kriterianya, kami ingin tahu seperti apa ketentuannya dan bagaimana nama-nama penerima itu ditetapkan,” ujar Ismail kepada zonasidik, Jumat (4/9/2026).
Selain itu, Ismail menyoroti komposisi penerima bantuan yang menurut pengamatannya didominasi warga yang memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa setempat. Pernyataan tersebut merupakan penilaian Ismail yang masih memerlukan penjelasan dari Pemerintah Desa Impol.
“Yang saya lihat, rata-rata yang menerima bantuan beras itu saudara dari kepala desa sendiri. Itu yang menurut saya perlu dijelaskan, bagaimana penentuan penerimanya,” katanya.
Ismail menegaskan, persoalan yang disampaikannya bukan untuk mempersoalkan keberadaan bantuan pangan tersebut. Ia justru mengapresiasi adanya bantuan bagi masyarakat, namun meminta agar mekanisme penetapan penerima dapat dijelaskan secara terbuka.
“Bukan bantuannya yang kami persoalkan. Kami bersyukur ada bantuan untuk masyarakat. Yang menjadi pertanyaan, apakah penerimanya sudah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Ismail juga mengaku mempertanyakan data dirinya setelah dilakukan pengecekan melalui aplikasi Cek Bansos. Berdasarkan penelusuran tersebut, ia tercatat dalam kategori Desil 5, sementara bantuan sembako yang sedang disalurkan berkaitan dengan kategori Desil 1 hingga Desil 4.
Kondisi itu membuat Ismail mempertanyakan dasar penentuan desil tersebut. Menurutnya, kondisi ekonomi yang dirasakannya saat ini masih tergolong kurang mampu.
“Saya juga bingung, kenapa saya masuk Desil 5. Saya merasa masih kurang mampu. Jadi saya ingin tahu, bagaimana data itu dihasilkan dan apa yang menjadi dasar penentuan desil tersebut,” ungkapnya.
Ia berharap pemerintah desa maupun instansi terkait dapat memberikan penjelasan mengenai data tersebut, termasuk memastikan kesesuaian data penerima bantuan dengan kondisi masyarakat di lapangan.
Untuk diketahui, bantuan yang disalurkan merupakan bantuan pangan berupa beras untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026.
Di Desa Impol, bantuan tersebut tercatat sebanyak 156 karung untuk 55 keluarga penerima. Setiap penerima memperoleh tiga karung beras, dengan masing-masing karung berisi 10 kilogram.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Impol terkait sejumlah hal yang disampaikan warga tersebut. Kepala Desa Impol merespons bahwa dirinya sedang menghadiri acara di Keramut.
Penjelasan dari pihak pemerintah desa akan menjadi bagian dari pemberitaan selanjutnya setelah keterangan diperoleh.



