ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Tiga fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I, Yusli YS, di Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Jumat (25/9/2026).
Dalam rapat tersebut, pendapat akhir tiga fraksi disampaikan oleh Ferdiansyah.
Meski menyatakan setuju, ketiga fraksi menyampaikan sejumlah catatan dan harapan kepada pemerintah daerah. Hal yang menjadi perhatian antara lain peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), efektivitas belanja, pelayanan dasar masyarakat, pembangunan infrastruktur, bantuan sosial hingga pengelolaan keuangan daerah.
Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia Raya (PPIR) menekankan pentingnya pemerintah daerah lebih serius meningkatkan PAD dengan memaksimalkan potensi sumber daya yang dimiliki Anambas.
Upaya tersebut, antara lain melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi daerah tanpa membebani masyarakat kecil. Fraksi PPIR juga mendorong digitalisasi dalam pengelolaan pajak dan retribusi agar lebih transparan sekaligus mencegah kebocoran anggaran.
Selain soal pendapatan, PPIR meminta belanja daerah dalam perubahan APBD diprioritaskan pada program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. OPD juga diminta segera merealisasikan kegiatan karena waktu pelaksanaan anggaran 2026 semakin terbatas.
Perhatian juga diberikan terhadap belanja hibah, penyelesaian persoalan air bersih, energi listrik, fasilitas pendidikan dan mutu pelayanan kesehatan. Pemerintah daerah turut didorong lebih kreatif dalam mengembangkan sektor perikanan dan pariwisata yang dinilai masih memiliki potensi untuk dioptimalkan.
Sementara itu, Fraksi Perjuangan Nasional Bintang Kebangkitan Sejahtera (F-PNBKS) meminta perubahan APBD 2026 diarahkan pada program dan kegiatan yang menjadi prioritas serta bersifat mendesak.
Fraksi PNBKS juga mengingatkan OPD penghasil agar bekerja maksimal dalam mengoptimalkan PAD dari pajak, retribusi daerah dan pemanfaatan aset daerah oleh pihak ketiga. Target perubahan APBD 2026 diharapkan dapat direalisasikan sesuai yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, perhatian khusus diminta terhadap bantuan sosial bagi masyarakat terdampak bencana dan masyarakat miskin ekstrem. Pemerintah daerah juga diminta memperhatikan dampak penyesuaian belanja pegawai serta terus berkomunikasi dengan pemerintah pusat terkait pengurangan anggaran transfer yang berdampak pada berbagai sektor di daerah.
Dengan waktu pelaksanaan anggaran 2026 yang tersisa sekitar tiga bulan, Fraksi PNBKS meminta seluruh OPD mempercepat kegiatan yang telah disetujui dalam APBD Perubahan, namun tetap menjaga kualitas pekerjaan.
Sedangkan Fraksi Persatuan Karya Amanat Demokrat (PKAD) menilai berbagai catatan, kritik, pertanyaan dan rekomendasi yang sebelumnya disampaikan telah mendapat perhatian dan tanggapan dari pemerintah daerah.
PKAD memandang perubahan APBD 2026 bukan sekadar perubahan angka dalam anggaran, tetapi menjadi bagian dari upaya menata kembali prioritas pembangunan di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah.
Dalam pendapat akhirnya, PKAD memberikan perhatian pada sejumlah persoalan, mulai dari optimalisasi PAD, pelayanan dasar dan perlindungan masyarakat, pembangunan infrastruktur, dana desa, akuntabilitas keuangan daerah, kebutuhan air bersih hingga kesejahteraan ASN dan kualitas pelayanan publik.
Untuk PAD, PKAD meminta Tim Akselerasi Optimalisasi PAD bekerja secara cepat, terukur dan berkelanjutan. Potensi kelautan, pariwisata dan sumber daya alam Anambas diharapkan dapat digali lebih optimal tanpa membebani masyarakat.
PKAD juga mengingatkan agar efisiensi dan rasionalisasi anggaran tidak mengorbankan pelayanan dasar, terutama pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial serta kebutuhan kelompok rentan.
Pada sektor infrastruktur dan desa, penyesuaian belanja modal diharapkan tidak menghentikan pembangunan. Pemerintah daerah juga didorong memperjuangkan dukungan pendanaan dari pemerintah pusat untuk infrastruktur strategis yang belum dapat dibiayai sepenuhnya melalui APBD.
Sementara dalam pengelolaan keuangan, PKAD meminta seluruh temuan ditindaklanjuti secara konsisten. Perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban anggaran diharapkan semakin tertib dan akuntabel.
Ketersediaan air bersih juga menjadi perhatian. Pemerintah daerah diharapkan segera mewujudkan langkah konkret melalui pemetaan sumber air, pemeliharaan sarana yang sudah ada serta pengembangan sumber air untuk kebutuhan jangka panjang.



