Dugaan Kongkalingkong Kerja Sama Media, SMSI Angkat Bicara

Foto Kepala Bidang Organisasi Serikat Media Siber Indonesia Unit Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri, Amran (Kanan)

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Kepala Bidang Organisasi (Kabid Organisasi) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Unit Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri, Amran dengan tegas mempertanyakan apa alasan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, menolak kerjasama dengan perusahaan media yang sudah membuka perwakilannnya di daerah tersebut.

Penegasan itu, disampaikannya, setelah menerima hasil verifikasi kerjasama media yang dikelurkan oleh Ketua Tim Verifikasi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Dinskominfotik) Kabupaten Kepulauan Anambas pada Bulan Februari tahun 2021.

Kata Amran, jika benar data yang diperoleh dari hasil ivestigasi oleh salah satu media siber bernama metrosidik.co.id, maka pemerintah setempat melalui dinas terkait wajib menyampaikan alasan penolakan kerjasama tersebut.

Bacaan Lainnya

“Sebagai Kabid Organisasi SMSI Natuna, saya minta tim verifikasinya menyampaikan alasan mengapa tidak lolos kerjasama kepada media terkait,” sebutnya kepada awak media di Tanjungpinang, Selasa 09 Februari 2021.

Menurut Amran, Diskominfotik Kabupaten Kepulauan Anambas harus terbuka dan berani menyampaikan alasan penolakan kerjasama dari hasil verifikasi melalui tim yang dibentuknya kepada penanggungjawab 28 media.

“Jika perlu undang perwakilan media yang tidak diterima kerjasama itu, sampaikan ke meraka alasannya. Saya lihat di surat itu, dari 40 lebih media yang mengajukan permohonan kerjasama hanya 12 media saja yang diloloskan, ini tidak masuk akal,” ujarnya.

Berdasarkan data hasil verifikasi yang diperoleh metrosidik.co.id itu, Amran menyarankan kepada 28 perwakilan media di Anambas yang tidak lolos kerjasama meminta keterangan secara langsung ke instansi terkait, termasuk wakil rakyat.

“Jangan diam, karena itu murni hak kawan-kawan wartawan untuk mempertanyakannya, termasuk mempertanyakan jumlah anggaran ke DPRD yang membidangi soal anggaran,” tegasnya.

Dari keluh kesah yang disampaikan oleh 28 perwakilan media di Anambas, Amran melihat ada rencana tidak baik oknum pemerintah setempat terhadap kinerja pers di daerah tersebut. Karena 28 media yang ditolak semuanya memiliki legalitas hukum.

“Saya tanya ke penanggungjawab 28 media, mereka semua punya badan hukum, bahkan sudah terverifikasi di dewan pers. Bertugas di daerah itu sudah lama, bahkan sejak Anambas jadi kabupaten. Sementara yang diterima ada yang belum terverifikasi, UKW penanggungjawabnya saja pake pinjam kawan sebelah,” candanya.

Lebih jauh, Amran menjelaskan seharusnya pemerintah setempat membangun hubungan yang lebih baik dengan pers dari tahun ke tahun, karena memang tidak bisa dilepaskan dari sistem pers yang dianut dalam suatu negara. Karena komunikasi itu sendiri merupakan bagian suatu sistem sosial dan politik.

“Jangan dibungkam kebebasan pers, jangan mengkotak-kotakan kinerja perusahaan pers. Mereka hadir membantu agar daerah cepat berkembang, mereka bekerja menyampaikan informasi agar pembangunan di daerah itu cepat terealisasikan. Setau saya tidak ada pers yang mencelakakan daerahnya sendiri. Makanya negara siapkan anggaran, di Anambas kalo tidak salah infonya sekitar 3,7 milyar,” bebernya.

Kata Amran, patut dicurigai dengan anggaran sebesar itu, jika pemerintah setempat hanya menerima kerjasama dengan 12 media saja.

“Bisa jadi verifikasi yang dilakukan hanya pormalitas saja. Wajar kalo kita curiga semacam ada niat ingin bagi-bagi anggaran dengan perjanjian tertentu, nanti dibagi sekian-sekian. Anggarannya besar kerjasamanya hanya dengan 12 media, seperti apa instansi terkait menghabiskannya dalam satu tahun berjalan. Jika anggaran yang ada benar sebesar itu, tapi entahlah, semua serba misteri,” punkasnya.

Sebelumnya telah diberitakan Nama Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris diduga terlibat dalam menentukan daftar perusahaan media yang bekerjasama dengan pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Dinas Komunikasi Informatika dan statistik.

Hal tersebut terungkap saat awak media meminta konfirmasi di Dinas Komunikasi Informatika dan statistik, Kamis (4/3/2021).

Diketahui, Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas nomor 47 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan deseminasi informasi dan tata cara kerjasama publikasi pemerintah daerah melalui media massa diduga dijadikan ajang kepentingan untuk memperkaya diri dan sekolompok oknum wartawan dan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Informatika dan Statistik Kabupaten Kepulauan Anambas.

Untuk mengakomodir oknum wartawan, Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik di Kabupaten Kepulauan Anambas berani menabrak aturan Perbup yang baru diterbitkan kepala daerah.

Indikasi dugaan kolusi semakin kuat, pasalnya dari 12 daftar nama perusahaan media yang lolos bekerjasama itu ada yang tidak memenuhi persyaratan produk hukum buatan Bupati Kepulauan Anambas.

Diantaranya, media yang tidak memiliki wartawan untuk bertugas di Kabupaten Kepulauan Anambas secara profesional dan bahkan ada perusahaan media yang baru hitungan bulan didirikan masuk dalam daftar kerjasama. (Red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *