ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Wakapolda Kepri), Brigjen Pol Drs Rudi Pranoto memusnahkan Narkoba jenis Kokain dengan berat kotor (Brutto) 48.473,22 gram di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kepulauan Anambas, Kamis (21/07/2022).
Pemusnahan barang haram sebanyak 43 bungkus bubuk putih yang bertuliskan Paris France tersebut dengan cara dilarutkan dalam air mendidih dan dicampur dengan air aki. Kemudian, air rebusan Kokain itu dikubur dalam tanah.
Kapolda Kepri melalui Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Drs Rudi Pranoto mengatakan, penemuan dan pemusnahan ini telah menyelamatkan lebih kurang 480 hingga 500 juta jiwa dari bahaya ketergantungan narkoba, serta dapat mencegah dampak negatif bagi masyarakat luas, dengan asumsi setiap ons Kokain yang dimusnahkan dapat dikonsumsi oleh seribu hingga seribu dua ratus orang.
“Patut disyukuri atas keberhasilan kita mengamankan barang bukti Narkoba berupa 43 bungkus Kokain ini, merupakan wujud dari sinergitas dan kolaborasi Polri dan TNI didukung masyarakat Anambas beserta unsur terkait,” kata Dia saat konferensi pers didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Ahmad David SIK, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK, MSi, dan Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti, SIK.
Untuk itu, Ia memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah bekerjasama dalam memberantas penyalahgunaan Narkoba.
“Atas nama Kapolda Kepri, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya, serta ucapan terima kasih kepada bapak Bupati Kepulauan Anambas, ibu Ketua DPRD, Danlanal beserta jajarannya, Dandim 0318 Natuna beserta jajaran, Kacabjari dan Kapolres Anambas,” ucapnya.
“Ucapan terima kasih secara khusus kepada bapak Rusdikon dan bapak Samsul Bahri beserta kawan-kawan yang telah menemukan barang haram ini serta berinisiatif melaporkan kepada pihak yang berwenang,” sambungnya.
Dirinya juga menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan Direktorat 4 Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri.
Diketahui, pemusnahan berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan Narkotika dari Kajari Natuna, nomor : b-460/l.10.13/enz.1/07/2022, tanggal 18 Juli 2022. dengan rincian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di labfor Polda Riau sebanyak 220.1 gram. kemudian dikembalikan dari labfor Polda Riau sebanyak 218,22 gram. Barang Bukti Narkotika jenis Kokain yang dimusnahkan yaitu sebanyak 48.473,22 gram.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Danlanal Tarempa, Komandan Kodim 0318 Natuna, Kacabjari Natuna di Tarempa, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dan PJU Polres Kepulauan Anambas serta masyarakat yang menemukan Kokain. (Pin)



