ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum dalam rangka peningkatan Kapasitas Aparatur Desa bertempat di Aula Lantai III Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Senin (25/07/2022)
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap melalui Kasubsi Intel dan Datun Alvin Dwi Nanda memberikan materi kepada para Camat dan Kades Se Kabupaten Kepulauan Anambas yang hadir.
Sosialisasi dibuka dengan memberikan pemahaman mengenai Kejaksaan dan Tugas Kewenangan Jaksa dalam menangani Tindak Pidana Korupsi.
Datun Alvin Dwi Nanda mengatakan, materi yang diberikan tentang pengertian korupsi, tindak pidana korupsi, bentuk-bentuk tindak pidana korupsi.
“Pemateri Jaksa menekankan pentingnya pengawasan pengelolaan keuangan desa secara bersama-sama dari pihak-pihak terkait. Salah satunya perang pengawasan oleh Camat sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 yang memberikan peran pengawasan Camat untuk bisa melakukan evaluasi dalam pengelolaan keuangan desa,” kata Dia.
Ia meminta Kades dan Camat harus senantiasa bersinergi untuk mewujudkan pembangunan di desa agar terhindar dari praktik perilaku korupsi.
Sementara itu, Kacabjari Roy berpesan agar sosialisasi ini dapat diingat dan diterapkan bagi aparat Kepala Desa dan Camat jangan sampai menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan keuangan desa. (Pin)


