Komisi I DPRD Anambas Gelar Rapat Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Ini Upayanya

Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat terkait kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di kantor Sekretariat DPRD, Rabu (15/03/2023)

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Berantas kasus pencabulan, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat kerja terkait hasil konsultasi tentang rancangan peraturan daerah tindak pidana kekerasan pada anak dibawah umur di kantor Sekretariat DPRD, Rabu (15/03/2023).

Rapat tersebut tindak lanjut dari konsultasi anggota komisi I DPRD Anambas ke dinas UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Provinsi Kepulauan Riau bersama Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (Dinsos P3APMD) dan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Kepulauan Anambas.

Ketua Komisi I DPRD Anambas, Hj. Tetty Hadiyati mengatakan rapat tersebut terkait kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang belakangan ini terjadi. Mengingat diawal tahun 2023, tercatat sudah ada 6 kasus.

Bacaan Lainnya

“Untuk menghilangkan kasus pencabulan di Anambas tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan, maka dari itu kita pasti akan terus berupaya menekan angka kasus tersebut,” ucap Tetty yang akrab disapa Bunda.

Ia menyampaikan, bahwa nantinya Komisi I DPRD Anambas akan kembali menggelar rapat lintas sektoral bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Anambas agar angka kasus pencabulan di Anambas dapat terus ditekan.

“Hasil rapat ini nantinya akan kami teruskan ke Pimpinan kami, dan nanti juga kami akan kembali menggelar rapat lintas sektoral bersama Forkopimda yang ada di Anambas,” tuturnya.

Selain itu, Dirinya juga menyebutkan bahwa pihaknya akan berupaya untuk memfasilitasi hal-hal yang telah disampaikan oleh unsur Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Untuk pembangunan rumah singgah, kita saat ini sedang mencari lokasi yang cocok, karena kita sama-sama tahu bahwa pemukiman di Tarempa sudah sangat ramai, tentunya kita ingin korban dari aksi asusila mendapat penyembuhan trauma yang baik,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Ketua Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Ronald menjelaskan, terdapat beberapa hal yang ditekankan dalam rapat tersebut, yang mana bertujuan agar kasus asusila terhadap anak dibawah umur dapat ditekan angka peningkatannya.

“Ada beberapa hal yang kita tekankan kepada Komisi I DPRD Anambas, yaitu perencanaan pembangunan rumah singgah bagi para korban pencabulan dibawah umur, itu bertujuan supaya rasa trauma oleh para korban dapat diatasi,” jelasnya.

Lanjutnya, selain pembangunan rumah singgah, juga terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian KPPAD Anambas, yakni meminta diaktifkannya kembali Pos Jaga yang ada di Pelabuhan Perikanan, Desa Tarempa Timur.

Hal tersebut dikarenakan saat ini banyak kejadian pencabulan terhadap anak dibawah umur terjadi di wilayah tersebut, sehingga Ronald meminta agar Pos Jaga itu nantinya dijaga oleh Satpol PP Anambas.

“Kita lihat beberapa waktu terakhir kasus pencabulan marak terjadi di Pelabuhan Perikanan di Antang, maka dari itu kami meminta Pemerintah Daerah dapat mengaktifkan kembali Pos Jaga yang ada disana,” ujarnya.

Tak hanya itu, Ia juga meminta agar seluruh pihak hotel yang ada di Anambas tidak memberikan akses bagi sepasang anak dibawah umur yang ingin menginap.

Serta menghimbau kepada masyarakat yang sedang menyelenggarakan acara keramaian yang melibatkan biduan dibawah umur untuk tidak membatasi jam agar biduan tersebut tidak tampil terlalu malam.

“Kemudian kita juga meminta hotel-hotel agar tak memberi akses pasangan dibawah umur untuk menginap, serta membatasi jam tampil bagi para biduan dibawah umur supaya mereka tidak tampil terlalu malam,” sebutnya. (Pin)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *