ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kecamatan Palmatak meminta para nelayan diwilayahnya untuk tidak menciptakan konflik wilayah tangkap.
“Kami meminta nelayan bagan apung untuk tidak melakukan penangkapan terlalu dekat dengan pulau (Desa Belibak), karena sudah memicu keresahan masyarakat setempat dan berpotensi terjadinya konflik” kata Yupin, Ketua HNSI Kecamatan Palmatak kepada zonasidik, Senin (13/11/2023).
Menurut Yupin, pihaknya sudah memberikan himbauan kepada nelayan bagan apung agar tidak beroperasi diwilayah tersebut untuk menghindari perselisihan.
“Sudah sering diingatkan, jadi jika terdapat melanggar wilayah tangkap tersebut akan ditindaklanjuti keranah hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Kabupaten Kepulauan Anambas, Amriansyah Amir mengatakan bahwa perairan Desa Belibak masuk dalam kawasan konservasi perairan nasional.
“Dibawah 2 Mil perairan tersebut harus mendapat izin dari Loka Taman Wisata Perairan (TWP) Kepulauan Anambas sesuai dengan Permen-KP nomor 31 tahun 2020 tentang pengelolaan kawasan konservasi dan surat edaran Menteri Kelautan dan Perikanan,” ujar Amri.
Untuk itu, pihaknya melalui Cabang Dinas DKP Kepri di Anambas menghimbau kepada nelayan untuk mematuhi Permen-KP 18 tahun 2021 tentang penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas dan serta Penataan Andon Penangkapan Ikan. Dimana dalam aturan tersebut mengatur alat tangkapan bagan apung beroperasi diperairan 2-4 Mil.
Lebih lanjut, Dia menambahkan sehubungan dengan diambil alihnya perizinan di kawasan konservasi perairan nasional Anambas, otomatis pengawasan dan penegakkan hukum atas pelanggaran yang terjadi menjadi domain Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan melalui Satwas SDKP Anambas yang berlokasi di Antang Desa Tarempa Timur. (Pin)