ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Konflik antar nelayan Kepulauan Anambas kembali terulang. Kali ini perselisihan tersebut terjadi di kawasan desa Lingai, Kecamatan Siantan Selatan, Senin (20/11/2023) malam.
Pantauan di lapangan, perselisihan itu disebabkan nelayan bagan dari Desa Air Bini diduga menangkap ikan di wilayah Desa Lingai dibawah 2 mil yang merupakan kawasan konservasi perairan nasional Anambas.
Seketika itu nelayan setempat (Lingai) melakukan penangkapan secara spontan, kemudian dibawa ke daratan menuju desa Lingai.
Mendengar kejadian tersebut, Kepala Desa Lingai, Iskandar yang saat itu berada di Kecamatan Siantan langsung menghubungi ketua HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Kemudian, Ketua HNSI Anambas, Dedi Syahputra mencoba melakukan koordinasi dengan Satwas SDKP Kepulauan Anambas, Kacab DKP Kepri di Anambas dan Ketua HNSI Kecamatan Siantan Selatan untuk bersama-sama menuju lokasi agar tidak terjadi bentrokan.
Didampingi pihak keamanan dari Bhabinkamtibmas Polsek Siantan, para pemimpin tersebut menuju lokasi dengan menggunakan Speedboat Rigid Inflatable Boat (RIB) X-8 milik Satuan Pengawasan SDKP Anambas.
Setibanya lokasi, permasalahan tersebut dilakukan dengan mediasi antara nelayan Bagan Air Bini yang berjumlah 4 orang dan nelayan Desa Lingai di Kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Mediasi yang berjalan cukup alot itu akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama dengan surat pernyataan yang menyatakan tidak akan melakukan penangkapan ikan dengan bagan dibawah 2 mil. Jika melanggar maka akan diproses secara hukum yang berlaku. Surat itu ditandatangani oleh tekong (nahkoda) bagan diatas materai.
“Malam ini kita turun langsung melakukan mediasi antar nelayan yang berselisih paham. Alhamdulillah permasalahan tersebut telah selesai,” ucap Dedi sembari perjalanan pulang.
Selanjutnya, kata Dedi, upaya yang dilakukan adalah menyebar luaskan surat pernyataan yang disepakati di desa Lingai dan dilampirkan berita acara kesepakatan nelayan Bagan Kabupaten Kepulauan Anambas pada 7 Juli 2023 lalu, agar masyarakat khususnya nelayan tahu batasan yang boleh melakukan penangkapan ikan.
Ditempat yang sama, Satwas SDKP Anambas, Kotot Setiadi menegaskan jika ada konflik antar nelayan lagi maka akan ditindaklanjuti dengan sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.
“Jika hal ini kembali terjadi lagi, maka kita akan melakukan BAP terhadap nelayan tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Kades Lingai, Iskandar berharap kejadian ini tidak terulang lagi, yang mana terjadi kesalahan paham sehingga membuat kegaduhan sesama nelayan.
Dirinya hanya meminta untuk menghargai keputusan yang telah dibuat bersama jangan sampai dilanggar.
“Bukan kami melarang nelayan luar desa Lingai menangkap ikan disini, kami hanya ingin minta dihargai, seperti tidak menangkap ikan di rumpun yang kami pasang dan jangan beroperasi terlalu dekat dengan desa kami,” ujarnya. (Pin)