KPU Anambas Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 ke Insan Pers

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar sosialisasi tahapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada pemilihan umum tahun 2024, Jumat (22/12/2023).

Bertempat di aula Hotel Tarempa Beach, kegiatan tersebut dipimpin dan dibuka oleh Plh. Ketua KPU, Gita Jonelva didampingi dua komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Anambas.

Sosialisasi itu sendiri diikuti oleh perwakilan organisasi wartawan di Anambas dan ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan itu, Plh. Ketua Gita menyampaikan, ada 3 katagori pemilih yang perlu diketahui.

“Sebagaimana kita ketahui, daftar pemilihan itu ada 3 katagori, yang pertama Daftar Pemilih Tetap (DPT), kedua Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan ketiga Daftar Pemilih Khusus (DPK),” sebutnya.

Ditempat yang sama, anggota Komisioner KPU Anambas, Liber Simare Mare mengatakan, sosialisasi yang diikuti para jurnalis di Anambas dalam rangka untuk memastikan sudah mengetahui regulasi DPTb.

“Jadi hal ini supaya tersampaikan kepada rekan-rekan media dan kami harapkan rekan-rekan media bisa menyebarkan luaskan kepada masyarakat seperti apa mekanisme pidah memilih,” kata Dia.

Sosialisasi ini, lanjutnya, sudah sekian kalinya dilaksanakan baik di kecamatan maupun instansi vertikal yang ada di Anambas.

Untuk diketahui, materi sosialisasi tahapan penyusunan DPTb pada pemilihan umum tahun 2024 tersebut disampaikan oleh Liber Simare Mare selaku Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Kepulauan Anambas.

Sementara itu, DPTb ada 10 kriteria pemilih tambahan yaitu 1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; 2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi; 3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi; 4. Menjalani rehabilitasi narkoba;

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; 6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; 7. Pindah domisili; 8. Tertimpa bencana alam; 9. Bekerja di luar domisilinya; 10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Pin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *