ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Kapal Penyeberangan Bus Roro KMP. Anambas Bermadah 7 resmi beroperasi melayani rute Kampung Baru, Kecamatan Palmatak – Air Asuk, Kecamatan Siantan Tengah.
Roro KMP. Anambas Bermadah 7 tersebut menggantikan kapal penyeberangan Roro MV. Anambas 5 yang sebelumnya telah beroperasi sejak 2016 lalu.
Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra menyampaikan, Roro yang baru ini merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam menyediakan transportasi yang lebih nyaman dan terjamin keselamatan saat melakukan penyeberangan.
“Sebelumnya telah tersedia roro (MV. Anambas 5*Red), namun dengan usia roro yang sudah lama dan ada waktu kalanya mungkin rusak, oleh karena itu Pemerintah Daerah mencari solusi dengan menyediakan sarana yang baru,” ucap Wabup, Zuhendra usai melaksanakan Tepuk Tepung Tawar Kapal Penyebrangan Bus Roro di Pelabuhan Kampung Baru Palmatak, Kamis (28/12/2023).
Sementara itu, Roro MV Anambas 5, kata Dia, masih dalam pertimbangan akan dialihkan kemana dalam pemanfaatannya.
“Kita lagi mempertimbangkan pemanfaatannya untuk dialih kemana, untuk saat ini roro yang lama akan membackup apabila roro baru ini masuk masa dockingnnya. Tapi apakah roro yang lama ini akan kita geser ke tempat lain, nanti akan kita tinjau lagi daerah mana yang membutuhkan,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Dishub LH) Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul kadir menjelaskan, bahwa penyeberangan bus roro ini merupakan kapal penyebrangan antar pulau yang telah didesain khusus serupa oleh Dirjen Perhubungan Darat dan Penyeberangan Kemenhub RI.
Dijelaskannya juga, sumber alokasi anggaran kapal roro ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2023.
“Kapal Bus Roro ini merupakan anggaran dari DAK Kemenhub RI dengan alokasi dana kurang lebih 9,8 Miliar yang mana Anambas mendapatkan 1 kuota dari 2 untuk Provinsi Kepulauan Riau,” jelasnya.
Untuk diketahui bersama, tarif Pas Masuk-Keluar Kapal Penyeberangan Bus Roro KMP. Anambas Bermadah 7 ini akan ada perubahan sesuai perbup. Dan jadwal penyeberangan nanti akan dikeluarkan oleh Dishub LH Kabupaten Kepulauan Anambas. (Pin)


