ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Anambas menanggapi polemik yang berkembang terkait 25 unit rumah khusus di Desa Tarempa Selatan.
Kepala dinas, Andyguna Kurniawan Hasibuan menyampaikan, seluruh 25 unit rumah tersebut saat ini sudah ditetapkan penerima manfaatnya berdasarkan SK. Namun, pihaknya menerima masukan dari masyarakat bahwa terdapat penerima manfaat yang dinilai belum tepat sasaran, sehingga hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah.
“Kalau berdasarkan SK nomor 478 tahun 2025, sekarang ini sudah penuh semua. Cuma memang ada beberapa informasi mengenai unit yang sudah ditetapkan penerima manfaatnya, namun dinilai belum sesuai sasaran. Itu yang akan kami tinjau kembali sebagai bagian dari evaluasi,” kata dia saat diwawancara awak media, Rabu (20/5/2026).
Ia menegaskan, peninjauan ulang dilakukan agar program rumah khusus tersebut benar-benar diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria dan lebih layak menerima, terutama untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang membutuhkan hunian.
Terkait syarat pengajuan, Andyguna menjelaskan warga yang nantinya ingin mengajukan sebagai penerima manfaat rumah khusus wajib melengkapi sejumlah dokumen, di antaranya formulir pendaftaran, surat permohonan, surat pernyataan, serta surat keterangan penghasilan dari kepala desa setempat.
Saat ini acuan penghasilan masih mengacu pada peraturan kementerian, di mana Anambas masuk kategori Zona 2. Untuk pemohon lajang, batas penghasilan maksimal sekitar Rp9 juta per bulan, sementara yang sudah berkeluarga berkisar Rp11-12 juta.
Meski begitu, Dinas PU Anambas juga membuka kemungkinan melakukan kajian terhadap aturan tersebut. Sebab, kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat di daerah dinilai memiliki karakteristik tersendiri dibanding wilayah lain.
“Nanti kami koordinasikan dengan bagian hukum, apakah aturan pusat ini bisa diturunkan menjadi ketentuan yang lebih sesuai dengan kondisi daerah,” jelasnya.
Hingga kini, pendaftaran baru belum dibuka. Pihak dinas akan melakukan rapat internal terlebih dahulu sekaligus meninjau ulang data penerima manfaat yang telah ditetapkan, sebelum memutuskan langkah lanjutan.
Menurutnya, evaluasi ini penting agar penetapan penerima manfaat rumah khusus benar-benar tepat sasaran dan dapat dirasakan oleh masyarakat yang memang berhak menerima program tersebut. (Pin)


