Aspirasi Masyarakat Nelayan Disampaikan HMNI ke DPPP Anambas, BPJS hingga BBM Dibahas

Suasana audiensi DPD HMNI Kabupaten Kepulauan Anambas bersama DPPP Anambas membahas perlindungan dan pemberdayaan nelayan di Ruang Rapat DPPP Anambas, Jumat (2/10/2026). Foto: Pinni/ZS.

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Sejumlah persoalan yang masih dihadapi masyarakat nelayan menjadi perhatian DPD Himpunan Masyarakat Nelayan Indonesia (HMNI) Kabupaten Kepulauan Anambas. Persoalan tersebut dibawa dalam audiensi bersama Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan (DPPP) Anambas.

Audiensi membahas perlindungan dan pemberdayaan masyarakat nelayan yang berlangsung di Ruang Rapat DPPP Kabupaten Kepulauan Anambas, Jumat (2/10/2026).

Dalam audiensi tersebut, Plt Ketua DPD Himpunan Masyarakat Nelayan Indonesia (HMNI) Kabupaten Kepulauan Anambas, Dedi Syahputra, menyampaikan sejumlah pokok aspirasi yang dihimpun dari persoalan yang dihadapi masyarakat nelayan.

Bacaan Lainnya

Aspirasi tersebut meliputi perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, bantuan bagi nelayan yang mengalami musibah, perlindungan wilayah tangkapan, pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, hingga persoalan ketersediaan dan penyaluran BBM bersubsidi.

Dedi mengawali penyampaiannya dengan meminta pemerintah daerah memastikan nelayan di Kabupaten Kepulauan Anambas mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Yang kami minta, Pemkab Kepulauan Anambas memastikan nelayan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Dedi dalam audiensi tersebut.

Menurutnya, kejelasan mengenai keberlanjutan kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan juga perlu mendapat perhatian. Hal itu terutama bagi nelayan pada tahun 2026 yang dikeluarkan sebagai penerima bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat kelautan dan perikanan yang dibiayai anggaran Pemprov Kepulauan Riau.

“Termasuk kejelasan keberlanjutan kepesertaan dan pembayaran iuran bagi nelayan yang sebelumnya mendapatkan bantuan. Hak peserta yang masih menjadi tanggungan program juga harus tetap terlindungi,” kata Dedi.

DPD HMNI Anambas juga menyoroti perlunya perluasan perlindungan jaminan sosial bagi nelayan yang belum memiliki KTP dengan status pekerjaan sebagai buruh nelayan atau nelayan, maupun mereka yang data pekerjaannya pada KTP belum diperbarui.

Tak hanya soal BPJS, perhatian juga diarahkan pada nelayan yang mengalami musibah, terutama ketika pompong tenggelam atau mengalami kerusakan berat.

“Kami meminta adanya skema perlindungan nyata dan bantuan sosial bagi nelayan yang mengalami musibah pompong tenggelam dan rusak berat,” ujar Dedi.

Bantuan tersebut, lanjutnya, perlu memiliki mekanisme yang jelas, transparan dan tepat sasaran sehingga dapat diakses masyarakat nelayan ketika musibah terjadi. Keberadaan bantuan itu juga diharapkan tidak terhenti.

Persoalan lain yang mengemuka adalah perlindungan wilayah tangkapan. HMNI mendorong Pemkab Anambas memperkuat koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat dalam pengawasan wilayah laut.

Dedi menilai perlindungan wilayah tangkap menjadi hal penting bagi nelayan, terutama dari gangguan kapal ikan asing maupun aktivitas penangkapan ikan ilegal.

“Nelayan juga perlu mendapatkan perlindungan dari gangguan dan ancaman kapal ikan asing serta aktivitas penangkapan ikan ilegal,” tegasnya.

Untuk mempercepat penanganan ketika ditemukan aktivitas mencurigakan di laut, HMNI turut mendorong adanya mekanisme komunikasi dan pelaporan cepat yang menghubungkan nelayan dengan aparat.

Dukungan komunikasi juga dinilai penting bagi nelayan yang beraktivitas di wilayah lepas pantai. Karena itu, pemerintah daerah didorong menyediakan fasilitas alat atau sistem komunikasi untuk menunjang keselamatan dan kemudahan berkoordinasi selama melaut.

Di sisi regulasi, Dedi juga mendorong hadirnya payung hukum daerah melalui pembentukan Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Perda tersebut diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan, pemberdayaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan.

“Kami meminta Pemkab Kepulauan Anambas bersama DPRD untuk menyusun dan membentuk Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan,” tuturnya.

Sementara itu, persoalan BBM menjadi salah satu perhatian utama dalam audiensi. HMNI mendorong pemerintah daerah menjamin ketersediaan dan kelancaran penyaluran BBM bagi nelayan sekaligus memastikan subsidi tepat sasaran.

“Kami meminta adanya mekanisme penyaluran yang transparan, termasuk informasi mengenai kuota, jadwal penyaluran, persyaratan dan jumlah BBM yang dapat diperoleh masing-masing nelayan,” kata Dedi.

Untuk mengatasi persoalan kuota, distribusi hingga kelangkaan BBM, HMNI juga mendorong penguatan koordinasi Pemkab Anambas dengan Pertamina, BPH Migas dan Provinsi Kepulauan Riau.

Pengawasan di lapangan turut menjadi perhatian. Dedi mengusulkan pembentukan tim pengawas terpadu yang melibatkan unsur TNI dan Polri untuk melakukan pemeriksaan rutin di SPBU maupun pangkalan.

“Kami juga meminta dibentuk Tim Pengawas Terpadu yang melibatkan unsur TNI dan Polri untuk sidak rutin di SPBU atau pangkalan,” usulnya.

Selain pengawasan, HMNI mendorong tersedianya saluran aduan cepat atau hotline yang bisa digunakan nelayan untuk melaporkan kelangkaan maupun penyaluran BBM yang tidak sah.

Adapun bagi kapal angkutan perikanan di bawah 30 GT, HMNI menilai perlu adanya kemudahan dalam penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi. Verifikasi data operasional kapal angkutan perikanan lokal juga dinilai penting agar alokasi kuota yang diberikan memadai dan tepat sasaran.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Sekretaris DPPP Kabupaten Kepulauan Anambas, Arcan Iskandar, memastikan seluruh masukan HMNI menjadi catatan pemerintah daerah untuk dievaluasi dan ditindaklanjuti.

“Semua aspirasi ini menjadi catatan, bahan evaluasi dan perhatian pemerintah daerah untuk kita tindak lanjuti,” ujar Arcan.

Untuk persoalan perlindungan nelayan, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah akan menindaklanjutinya melalui koordinasi dan pendataan. Salah satunya dengan bersurat kepada pemerintah desa guna memastikan data nelayan yang menjadi dasar dalam program perlindungan tersebut.

“Jujur, kadang-kadang saya sampai menangis. Kemarin ada peserta BPJS ketenagakerjaan yang datang kepada saya dan dia menangis. Karena itu, saya sampaikan kepada kawan-kawan, persoalan BPJS ini jangan diabaikan. Jangan sampai kita sebagai pemerintah justru berlaku zalim kepada masyarakat,” ungkapnya.

Pada sisi regulasi, Pemkab Anambas akan mengevaluasi Peraturan Bupati sebelumnya yang berkaitan dengan perlindungan nelayan, termasuk kemungkinan dilakukan revisi apabila diperlukan.

Sementara untuk usulan pembentukan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, langkah awal yang akan didorong adalah penyusunan naskah akademik sebagai bagian dari tahapan pembentukan Perda.

Pengawasan di laut maupun persoalan distribusi juga mendapat perhatian, “Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu untuk membentuk tim pengawas terpadu dengan melibatkan sejumlah unsur, termasuk TNI, Polri dan Kejaksaan,” sebutnya.

Usulan mengenai hotline bagi nelayan juga mendapat respons positif. Menurut Arcan, saluran pengaduan tersebut penting untuk mempercepat penerimaan informasi maupun keluhan dari nelayan, sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah.

Ruang komunikasi langsung dengan nelayan pun tetap dibuka. Arcan menyebut persoalan maupun informasi yang ditemukan nelayan dapat disampaikan melalui pesan atau chat sehingga dapat segera menjadi bahan tindak lanjut dan evaluasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *