ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Kondisi kabut dan asap yang masih menyelimuti sejumlah wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas membuat Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) kembali memperpanjang pelaksanaan Belajar dari Rumah (BDR).
Perpanjangan tersebut berlaku selama dua hari, yakni Selasa dan Rabu, 15-16 September 2026. Kebijakan ini diterapkan bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat pemberitahuan sebelumnya terkait pelaksanaan BDR Nomor: B/400.3/128/DISDIKPORA/SD/09/2026 tertanggal 13 September 2026.
Kepala Disdikpora Kabupaten Kepulauan Anambas, Tony Karnain, mengatakan keputusan memperpanjang BDR diambil setelah pihaknya melakukan pemantauan bersama Koordinator Wilayah, Pengawas Sekolah, serta Kepala Satuan Pendidikan di sejumlah kecamatan dan pulau.
Hasil pemantauan menunjukkan kondisi kabut dan asap hingga saat ini belum mengalami perbaikan yang cukup untuk memastikan kegiatan pembelajaran tatap muka dapat berlangsung secara aman.
“Berdasarkan hasil pemantauan, kondisi kabut dan asap belum menunjukkan perbaikan yang cukup dan aman untuk dilaksanakannya pembelajaran tatap muka,” kata Tony kepada zonasidik, Selasa (15/9/2026).
Selain kondisi kabut dan asap, musim kemarau yang berlangsung cukup panjang juga dinilai turut memperberat kondisi kualitas udara di sejumlah wilayah.
Disdikpora mempertimbangkan kondisi tersebut karena kehadiran peserta didik maupun tenaga kependidikan di lingkungan sekolah belum sepenuhnya dapat dipastikan bebas dari risiko gangguan kesehatan.
“Demi keselamatan putra-putri kita, maka pelaksanaan Belajar dari Rumah (BDR) diperpanjang untuk hari Selasa dan Rabu, 15 dan 16 September 2026,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Disdikpora meminta setiap satuan pendidikan menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan kondisi nyata dan kemampuan masing-masing sekolah. Pola pembelajaran tidak diwajibkan seragam, mengingat kondisi geografis dan akses pendidikan di wilayah kepulauan yang berbeda-beda.
Materi maupun tugas yang diberikan kepada siswa juga diminta tetap sederhana, bermanfaat, serta tidak membebani peserta didik maupun orang tua atau wali murid.
Tony juga menyebutkan, pelaksanaan BDR tidak harus sepenuhnya bergantung pada jaringan internet. Kebijakan ini mempertimbangkan keterbatasan akses jaringan di sejumlah wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Selama BDR, guru tetap menjalankan tugas pembimbingan, memberikan materi, serta memantau perkembangan siswa sesuai kapasitas dan jangkauan masing-masing.
Sementara pengawasan dan pembinaan pelaksanaan BDR dilakukan secara berjenjang melalui Pengawas Sekolah dan Koordinator Wilayah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan tertib dan bermutu tanpa menambah beban bagi sekolah, guru, siswa maupun orang tua.
Disdikpora menyatakan keputusan untuk kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka atau memperpanjang BDR akan ditentukan berdasarkan hasil pemantauan kondisi lingkungan dan kualitas udara secara terus-menerus.
Keputusan selanjutnya akan disampaikan secepatnya agar sekolah, guru, siswa dan orang tua dapat melakukan penyesuaian.
“Mari kita saling menguatkan, menjaga kesehatan, dan berdoa agar kondisi segera membaik, sehingga anak-anak kita dapat kembali berkumpul dan belajar bersama di lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan menyenangkan,” pesannya.
Hal serupa juga berlaku pada jenjang SLTA. Pantauan di lapangan SMA, SMK, dan SLB di Kabupaten Kepulauan Anambas yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau turut menerapkan Belajar dari Rumah (BDR) mulai Senin (14/9/2026) hingga Rabu (16/9/2026).



