Pengawasan Diperkuat, Imigrasi Tarempa Pastikan WNA di Nongkat Sesuai Aturan

Kasubsi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa, Fico Oka, menjelaskan mekanisme pengawasan WNA di Nongkat melalui pemantauan dokumen keimigrasian dan pelaporan APOA.

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa memastikan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah Nongkat terus dilakukan secara berkala melalui sistem pelaporan resmi keimigrasian.

Kasubsi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa, Fico Oka, menyampaikan bahwa mayoritas WNA yang berada di Nongkat tercatat datang dengan tujuan studi atau kegiatan pendidikan.

Menurutnya, pengawasan yang dilakukan pihak imigrasi berfokus pada aspek administrasi keimigrasian, mulai dari kelengkapan dokumen, izin tinggal, hingga kesesuaian tujuan keberadaan WNA di wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kalau untuk rata-rata WNA di Nongkat memang tujuannya untuk studi. Data keberadaan mereka kami pantau melalui APOA,” ujar Fico saat di acara coffee morning, Sabtu (20/6/2026).

Ia menjelaskan, APOA atau Aplikasi Pelaporan Orang Asing merupakan sistem pelaporan yang wajib digunakan oleh pengelola penginapan, kos-kosan, hotel maupun vila untuk melaporkan keberadaan orang asing kepada pihak imigrasi.

Melalui sistem tersebut, Imigrasi memiliki data lengkap mengenai identitas, jumlah, kewarganegaraan, serta status administrasi para WNA yang berada di wilayah pengawasan.

Lanjutnya, berdasarkan hasil pemantauan dan pemeriksaan administrasi, seluruh dokumen keimigrasian WNA yang tercatat di Nongkat berada dalam kondisi sesuai ketentuan.

“Secara administrasi keimigrasian sudah clear. Data nama, jumlah hingga izin tinggal mereka tersedia dan dapat dipantau,” jelasnya.

Meski demikian, ia menambahkan bahwa pengawasan terkait aspek sosial, tata laku, maupun penyesuaian terhadap adat dan budaya setempat menjadi ranah yang dapat melibatkan instansi lain secara bersama-sama.

“Kami fokus pada dokumen dan legalitas keberadaan orang asing. Untuk hal-hal di luar administrasi keimigrasian tentu bisa dibantu pengawasan lintas instansi,” tuturnya.

Lebih lanjut, Fico menuturkan bahwa pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing juga melibatkan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) sebagai wadah koordinasi lintas instansi dalam mendukung pengawasan keimigrasian di daerah.

Keberadaan TIMPORA bertujuan memastikan pengawasan terhadap aktivitas orang asing dapat berjalan lebih efektif, tidak hanya dari sisi administrasi keimigrasian tetapi juga melalui sinergi antar instansi sesuai kewenangan masing-masing.

Disebutkan, tim ini dibentuk untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi, terpadu, dan menyeluruh. Anggota TIMPORA terdiri dari perwakilan berbagai unsur instansi terkait yang bekerja sama dalam melakukan pertukaran informasi, pemantauan, serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah. (Pin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *