BATAM-ZONASIDIK.COM | Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional berupa ketamin hydrochloride (HCl) seberat 800 kilogram yang digelar di Gedung Lancang Kuning Polda Kepulauan Riau, Jalan Hang Jebat No. 81, Batu Besar, Nongsa, Batam, Selasa (1/9/2026).
Kehadiran Bupati Aneng dalam agenda tersebut menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap upaya aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan internasional yang menjadikan wilayah Kepulauan Riau sebagai salah satu jalur perlintasan.
Aneng mengapresiasi terhadap jajaran Polda Kepri dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Pemerintah daerah tentu memberikan apresiasi atas keberhasilan jajaran kepolisian mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah yang sangat besar ini. Ini merupakan langkah penting untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Kata dia, pengungkapan kasus dengan barang bukti dalam jumlah besar menunjukkan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat dalam mencegah masuk dan beredarnya narkotika.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan kerja sama dan kewaspadaan bersama, karena dampaknya sangat luas terhadap masyarakat dan masa depan generasi kita,” tambahnya.
Dirinya juga berharap keberhasilan pengungkapan jaringan internasional tersebut dapat menjadi momentum untuk semakin memperkuat pengawasan di wilayah Kepulauan Riau yang memiliki posisi strategis sebagai kawasan perbatasan dan jalur perdagangan internasional.
“Semoga langkah tegas seperti ini terus dilakukan dan menjadi peringatan bagi para pelaku bahwa peredaran narkotika akan ditindak secara serius. Kita ingin Kepulauan Riau tetap aman dan masyarakatnya terbebas dari ancaman narkoba,” tuturnya.
Konferensi pers yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB tersebut menjadi bagian dari penyampaian hasil pengungkapan kasus narkotika oleh Polda Kepri, dengan barang bukti ketamin HCl seberat 800 kilogram yang disebut berkaitan dengan jaringan internasional.



